Pemerintahan
Pemkab Bondowoso Hentikan Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Kecamatan Ijen
Memontum Bondowoso – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terpaksa menghentikan sementara distribusi pupuk bersubsidi ke Kecamatan Ijen. Pasalnya, luasan lahan masing-masing petani di kawasan tersebut masih belum diketahui secara pasti.
“Nah, yang belum dikerjakan oleh Perhutani itu adalah masing-masing orang berapa lahannya. Ketentuannya, masing-masing orang maksimal adalah 2 hektar, dan itu harus KTP di desa itu. Sampai saat ini belum ada datanya. Sebelum ini ada keputusan, saya tidak akan pernah berani kirim pupuk ke Ijen,” demikian dituturkan oleh Sekretaris Daerah Syaifullah, usai memimpin rapat membahas pupuk di Aula Dinas Pertanian Bondowoso, Senin (13/4/2020).
Ia menuturkan terkait pupuk bersubsidi di kawasan Kecamatan Ijen itu, sebenarnya diperbolehkan. Apabila digunakan untuk pertanian yang memanfaatkan sela-sela pohon dan dikelola oleh masyarakat. Namun, jika tanaman tersebut milik perhutani tak diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi.
Luasan inilah yang sampai saat ini masih belum diketahui. Karena itu, Perhutani meminta waktu dua hingga tiga bulan untuk melakukan pendataan.
Diketahui luasan lahan yang dikelola oleh sekitar 400 petani, yakni sekitar 1.367 hektar yang disiapkan. Berdasarkan RDKK tahun 2020, Kecamatan Ijen memperoleh jatah pupuk bersubsidi sekitar 213 ton pupuk Urea, 69 ton SP-36, 282 ton ZA, dan 297 ton NPK dan 63 ton organik.
“Jumlah 213 itu berdasarkan luasan. Jadi umpamanya yang dimiliki masyarakat 2 hektar, ini belum tentu 2 hektar yang di RDKK. Karena masih harus ada tanaman-tanaman yang memang milik perhutani. Kalau milik Perhutani tak boleh pakai pupuk bersubsidi,” tuturnya.
Adapun permintaan waktu tiga bulan untuk pendataan, kata Syaifullah, diambil karena memang prosesnya harus ada verifikasi. Mengingat, hal ini merupakan SK Menteri, untuk itu prosesnya sangat ketat.
“Kenapa kok tiga bulan? Karena harus ada verifikasi dari timnya menteri, yang harus turun. Dan informasinya sangat ketat,” ujarnya.
Ditanya perihal masih adanya keluhan mahalnya pupuk, Sekda Syaifullah menerangkan, langkanya lupuk inj terjadi karena ada pengurangan. Kemudian, juga ditengarai ada penjualan di atas harga dan ke luar daerah.
“Saya mendorong penegak hukum betul-betul tegas terhadap ini. Saya mendukung langkah-langkah Polres, karena harus diberikan terapi betik agar tak memainkan,”ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga merencanakan perubahan RDKK tahun 2020 karena adanya tambahan jatah sekitar 20 persen pupuk bersubsidi.
Di Bondowoso sendiri, kata Sekda Syaifullah, mendapat jatah sekitar 21ribu ton pupuk bersubsidi. Dengan rincian pengurangan 50 persen dari jatah tahun lalu, menjadi 18 ribu ton. Ditambah dengan revisi RDKK sekitar 2.800 ton. Adapun harga sebagaimana HET untuk urea bersubsidi yakni Rp 1.800 per kilogram.(dul/yan)