Pemerintahan

Bupati Salwa Arifin Lantik Fungsional Guru

Diterbitkan

-

Bupati Salwa Arifin Lantik Fungsional Guru

Memontum Bondowoso – Ditengah merebaknya pandemi virus Corona (covid-19) tak menyurutkan agenda Bupati Bondowoso Drs Salwa Arifin untuk melantik seratus satu (101) orang jabatan fungsional guru dengan cara Video Teleconfrence (vidcon). Pelantikan dilakukan di pendopo Bupati Bondowoso, Jumat (17/4/2020) pagi.

Acara pelantikan berlangsung hikmat dan dipimpin langsung Bupati Salwa Arifin. Dari seratus satu orang guru hanya dua orang yang dilantik di pendopo Bupati, sedangkan sembilan puluh sembilan orang lainnya mengikuti secara vidcon dari rumah masing-masing.

Suasana pelantikan berjalan lancar meskipun digelar melalui video Teleconfrence diaplikasi android dan live di salah satu stasiun TV lokal serta akun media sosial milik Pemkab Bondowoso.

Bupati Salwa Arifin mengatakan, pelantikan secara online harus dilakukan. Namun tetap disesuaikan dengan Protap penanganan Covid-19.

Advertisement

“Ini sesuai dengan anjuran pemerintah. Kita harus memperhatikan social distancing. menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah berkewajiban untuk mengikuti instruksi pusat. “Semoga Covid ini cepat diangkat dari Bumi Indonesia khususnya Kabupaten Bondowoso ,” Harap Bupati Salwa Arifin.

Seusai pelantikan ucapan selamat diberikan Bupati Salwa Arifin kepada semua guru yang dilantik baik yang berada dipendopo bupati maupun yang mengikuti dari rumah. “Promosi dan mutasi adalah hal biasa. Tingkatkan kinerja,” bupati Salwa menghimbau

Sementara itu Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Wawan Setiawan mengatakan,seratus satu orang guru yang diambil sumpahnya itu terdiri dari guru SD dan SMP. Selama ini mereka hanya guru secara de facto, tidak secara de jure karena belum ada pengangkatan dalam jabatan fungsional.

Advertisement

“Tentu pengangkatan guru ini ada syarat pendidikan. Harus linier. Seperti guru SD harus memiliki ijazah S1 PGSD,” katanya.

Di sisi lain, juga ada syarat umur. Karena kalau lewat 50 tahun sudah tidak memenuhi syarat. “Karena maksimal syarat umur pengangkatan jabatan fungsional guru itu, maksimal 50 tahun,” imbuhnya.

Di sisi lain, dalam pengangkatan ini. Juga ada penilaian angka kredit, dan itu dinilai oleh tim. “Mudah-mudahan ini menjadi solusi,” harapnya.

Hadir secara langsung dalam sumpah jabatan fungsional guru secara vidcon Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, Ketua DPRD Bondowoso, Sekda dan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bondowoso. (dul/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas