Hukum & Kriminal

Kades Jampit Tersangka Alih Fungsi Hutan, Diamankan ke Polres Bondowoso

Diterbitkan

-

Kades Jampit Tersangka Alih Fungsi Hutan, Diamankan ke Polres Bondowoso

Memontum Bondowoso – Polres Bondowoso Jawa Timur menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Jampit kecamatan Ijen Bondowoso, berinisial S (50). Pasalnya, dia diduga melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis, di areal kawasan hutan di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Selasa (21/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengatakan tersangka merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak Oktober 2019 lalu.

“Luas lahan yang dialih fungsikan kurang lebih sekitar 5,57 ha,” kata AKP Jamal.

Perbuatan tersangka dilakukan atas inisiatif sendiri dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Kondisi ini, yang kemudian diduga mengakibatkan banjir pada saat hujan di sekitar kawasan tersebut.

Advertisement

“Alih fungsi lahan ini yang kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan kecamatan Ijen tersebut. Masih kami kembangkan lagi untuk tersangka lainnya,” ungkap AKP Jamal.

Selain tersangka, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti, satu sak warna kuning yang berisi sample kentang sisa panen, dan termasuk hasil pemeriksaan lapangan pada petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen

“Tersangka dijerat pasal 92 Ayat (1) huruf a jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 78 Ayat (1) jo pasal 50 Ayat (3) huruf a UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” pungkasnya (dul/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas