Hukum & Kriminal

Polres Bondowoso Tetapkan Tersangka Penjual Pupuk Bersubsidi

Diterbitkan

-

Polres Bondowoso Tetapkan Tersangka Penjual Pupuk Bersubsidi

Memontum Bondowoso – Polres Bondowoso Jawa Timur Tetapkan Nito(48) Warga Desa Sumbersari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso sebagai tersangka karena diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah kepada pembeli yang tidak seharusnya. Parahnya lagi, setiap pupuk yang hendak dijual itu juga dikurangi takarannya oleh tersangka.

” Tersangka diduga melakukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah,”demikian dituturkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Senin (20/7/2020).

AKBP Erick menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka pupuk bersubsidi berjumlah sekitar 20 ton itu diperolehnya dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Katanya, pupuk tersebut akan dijual kepada A, di Bandung Jawa Barat.

Advertisement

Dikatakannya pula, bersama dengan tersangka Polisi berhasil mengamankan 459 sak pupuk urea, dan 21 sak pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.

” Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran,” akunya.

Kini Mito dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat nomor 7 tahun 1955 subs pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (dul/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas