Pemerintahan
Perbup Bondowoso 50/2020, Hajatan Masyarakat Bisa Dilaksanakan
Perbup Bondowoso 50/2020, Hajatan Masyarakat Bisa Dilaksanakan
Memontum Bondowoso – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bondowoso di tengah adaptasi kebiasaan baru, masyarakat sudah bisa melaksanakan kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan walimahan.Namun dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Serta berpedoman pada aturan kegiatan masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso nomer 50 tahun 2020.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Daerah Bondowoso, Ahmad, dalam acara sosialisasi Perbup Bondowoso No. 50 tahun 2020, di Pendopo Bupati, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan, dalam Perbup itu bahwa kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya wajib patuh dan taat memperhatikan protokol kesehatan salah satu ketentuannya adalah jumlah undangannya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
“Undangannya juga diatur, bagaimana supaya ada pengaturan waktu, tidak bersamaan dalam satu waktu,”urainya.
Adapun, untuk waktu pelaksanaannya diberi durasi hanya sekitar tiga jam.
Untuk pemberitahuan kegiatan kepada Gugus Tugas wajib disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum acara dilaksanakan. Dalam pemberitahuan itu ada beberapa hal yang disampaikan. Mulai dari, tempa, waktu, jenis kegiatan, jumlah peserta, kapasitas lokasi, dan surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan.
Komandan Kodim 0822, Letkol Inf. Jadi yang turut serta dalam acara tersebut, menerangkan, untuk ijin acara bisa dilakukan melalui Gugus Tugas baik di desa, kecamatan atau pun Kabupaten. Menyesuaikan dengan tingkat kegiatannya.
Namun, manakala dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan nanti disampaikan ke gugas Pemkab.
“Kalau peraturan-peraturan yang dulu kan harusnya ke Polres. Karena ini spesial, khusus dalam situasi pandemi nanti ada gugus tugas,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, juga diterangkan bahwa pernikahan bisa dilaksanakan di KUA, di rumah, rumah ibadah, atau di gedung lainnya. Hanya saja ada beberapa penekanan disini, jika dilaksanakan di KUA, atau di rumah maka yang mendampingi termasuk pengantinnya dibatasi hanya 10 orang.
Sementara jika dilaksanakan di tempat ibadah atau gedung, maksimal hanya 30 orang. Tak boleh dari itu.
Untuk informasi, Pemerintah Daerah Bondowoso telah membentuk Peraturan Bupati Perbup nomer 50 tahun 2020 terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.
Perbup yang telah diundangkan sejak 10 Juli 2020 lalu itu menetapkan pedoman terkait lima hal. Yakni, kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata. (dul/yan)