Hukum & Kriminal

Sekda Syaifullah Segera Disidang Tapi Tidak Ditahan

Diterbitkan

-

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Paulus Agung Widaryanto, SH
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Paulus Agung Widaryanto, SH

Memontum Bondowoso – Satreskrim Polres Bondowoso menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ancaman kekerasan yang dilakukan Sekretaris Daerah H. Syaifullah, SE, M.Si. terhadap Alun Taufana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan BBnya.

Saat penyerahan BAP, Syaiful, sapaannya, ikut hadir ke kejaksaan didampingi oleh kuasa hukumnya. Para kuli tinta yang hendak meliput penyerahan BAP ini harus bersabar, karena menunggu berjam-jam.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Paulus Agung Widaryanto, SH menjelaskan, JPU akan segera bersurat ke Pengadilan Negeri untuk menyidangkan kasus ini. Tersangka tidak kami tahan.

“Setelah proses persidang berjalan, maka kewenangan ada di Pengadilan Negeri. Apakah terdakwa mau ditahan atau tidak sudah bukan merupakan kewenangan Kejaksaan,” kata Paulus.

Advertisement

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto menjelaskan, sesuai pasal 21 KUHAP, tersangka boleh ditahan, boleh tidak ditahan. Jika yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, bisa tidak ditahan.

“Ditahan atau tidak tergantung JPU (Jaksa Penutunt Umum). Kalau JPU memandang tidak perlu ditahan ya tidak ditahan, demikian juga sebaliknya,” kata Jaksa dari Pamekasan Madura ini.

Kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum atas kasus yang menimpa kliennya. Tentu, timnya akan berjuang all out dalam membela Syaifullah.

“Informasinya, jadwal sidang Syaifullah sebelum perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Kemerdekaan RI yang ke 75, insyaallah tanggal 10 Agustus 2020. Polisi sudah menyiapkan pengaman dalam sidang nanti,” pungkasnya. (sam/mzm)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas