Politik
Ketua DPRD Bondowoso Minta Perbup Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades Direvisi
Memontum Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, meminta agar Pemkab Bondowoso, melakukan revisi terhadap peraturan bupati (Perbup) No.17 Tahun 2021.
Perbup yang berisi tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bondowoso No 39 Tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso, dinilai berbeda dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
Baca juga:
Menurut H Ahmad Dhafir, pelaksanaan pemilihan Kades tahun ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19, yang masih belum usai. Oleh karena itu, dirinya minta agar Kepala Daerah dapat melaksanakan Pilkades dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
“Antisipasi persebaran Covid-19, harus menjadi perhatian yang utama. Tolong, agar Bupati lebih memperhatikan lagi mekanisme pelaksanaan Pilkades ditengah pandemi Covid-19 ini,” kata Ketua DPRD.
Ada beberapa poin, yang menjadi sorotan H Ahmad Dhafir, pada Perbup tersebut. Pertama, terkait Pasal 62M dalam Perbup tersebut yang membahas dalam kondisi bencana Covid-19, untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Khususnya pada ayat (1) huruf a angka (2) point a.
“Jumlah pemilih pada setiap Tempat Pemungkutan Suara (TPS), paling banyak 500 (lima ratus). Hal tersebut, sama dengan jumlah pemilih 2 (dua) dusun, bila mengacu pada penetapan TPS Pemilu. Memang jumlah tersebut, sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),” ujarnya.
Pada Pasal 62M ayat (1) huruf a angka (2) point d, jarak antar TPS paling dekat 50 (lima puluh) meter. Melihat kondisi tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, dengan jumlah pemilih setiap TPS 500 orang, dirinya meminta untuk dilakukan revisi, menyangkut jarak TPS.
Karena, kegiatan Pilkades serentak ini, akan melibatkan banyak orang yang berkerumun dalam satu lokasi TPS. “Perlu diperhatikan, bahwa yang akan berkerumun di TPS tidak hanya pemilik hak suara. Tetapi, TPS juga akan menjadi pusat keramaian. Tentunya di TPS akan berkumpul para pemilik hak suara, masyarakat sekitar, pedagang yang akan memenuhi sekitar area TPS,” paparnya.
Kedua, tambah Ketua DPRD, Pasal 62K Ayat (2) huruf b angka (3), dalam hal kampanye dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Penetapan jumlah peserta kampanye, harus disesuaikan dengan Hasil Rakor di BPBD, 25 Juni 2021, dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bondowoso. Sehingga, jangan sampai pelaksanaan Pilkades akan menciptakan klaster baru,” paparnya. (dul/sit)