Uncategorized @id
Ketua DPRD Bondowoso Sesalkan Lambatnya P-APBD 2021, Pilkades dan TPP ASN Bakal Turut Terdampak
Memontum Bondowoso – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir, menyesalkan keterlambatan penyampaian atau pengajuan draft Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementera (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh eksekutif kepada DPRD. Keterangan itu, disampaikannya kepada memontum.com, Minggu (18/09/2021).
“Lambatnya respon Bupati dan buruknya kinerja Pemkab Bondowoso, mengakibatkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 terlambat,” kata Dhafir-sapaan akrab Ketua DPRD Bondowoso.
Menurut Dhafir, Bupati dan jajarannya terkesan lalai dari tanggung jawab, yang mengakibatkan pembahasan Rancangan Perda P-APBD terlambat. Sehingga, waktu yang panjang kini hanya menyisakan waktu 10 hari. Jika penetapan Perda P-APBD 2021 tidak dilakukan, maka dapat berakibat fatal.
“Salah satunya, pelaksanaaan Pilkades serentak tidak bisa diselenggarakan. Jika Pilkades serentak gagal dilaksanakan, maka akan menimbulkan gejolak sosial. Karena anggaran tambahan pelaksanaan Pilkades, tidak bisa dipenuhi dari P-APBD. Belum lagi, beban psikologis Bakal Calon Kades dan keluarganya,” tambahnya.
Bila P-APBD tidak dilaksanakan, terangnya, juga berakibat pada tidak terbayarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Silpil Negara (ASN). Karena, pada perencanaan 2021, tidak dianggarkan pada APBD. “Tempo hari, TPP ASN terlambat dibayarkan karena belum terbitnya Perbup terkait honor Tenaga Kesehatan (Nakes). Sekarang, terancam tidak terbayarkan karena, keteledoran pihak eksekutif terlambat mengajukan draft Perubahan KUA-PPAS 2021,” ujarnya.
Terlambatnya penetapan Perda P-APBD 2021, imbuh Dhafir, juga berakibat tidak diterimanya hak-hak kesehatan para perangkat desa. Karena, premi BPJS ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa tidak dianggarkan oleh pihak Pemkab pada APBD awal 2021.
“Bupati dan jajarannya harus responsif menyelesaiakan kewajibannya. Karena ini akan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Bondowoso,” lanjutnya.
Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Bondowoso, ujar Ketua DPRD, maka legislatif berkomitnmen menyelesaikan pembahasan P-APBD hingga batas akhir. Sehingga, dapat ditetapkan disisa waktu yang ada.
“Kami akan melakukan pembahasan P-APBD. Siang dan malam, akan kami optimalkan. Ini akibat ketidakpekaan dan keteledoran pihak Eksekutif yang tidak segera mengajukan draft Perubahan KUA-PPAS P-APBD sesuai ketentuan peraturan perundangan. Apa yang dilakukan DPRD, ini semata-mata sebagai bentuk rasa tanggung jawab yang telah diamanahkan oleh rakyat kepada kami sebagai anggota DPRD,” papar H Ahmad Dhafir. (sam/sit)
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat