Politik
Ketua DPRD Bondowoso Apresiasi Kerja Seluruh Anggota di Pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2021
Memontum Bondowoso – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir, mengapresiasi gerak cepat anggotanya, dalam melakukan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan P-APBD Tahun Anggaran 2021.
“Saya mengapresiasi teman-teman anggota DPRD, yang telah komitmen untuk menyelesaikan Perubahan APBD 2021. Meskipun pihak seksekutif telambat memasukkan draft Rancangan Perubahan APBD 2021, sehingga hanya menyisakan waktu delapan hari dari ketentuan yang diamanahkan oleh Undang-Undang 23/2014 Pasal 317 ayat (2). Apa yang dilakukan teman-teman anggota DPRD Bondowoso, semata-mata demi kepentingan masyarakat Bondowoso,” katanya di Gedung DPRD, Rabu (22/09/2021).
Baca juga:
Seluruh anggota DPRD Bondowoso, tambahnya, tetap berkomitmen bekerja siang malam serta mengkorbankan hari libur, untuk menyelesaikan Perda P-APBD 2021 tepat waktu. Tujuannya, agar tidak terjadi gejolak sosial yang timbul, karena bila P-APBD tidak selesai tepat waktu, berakibat pada beberapa pelaksanaan kegiatan penting pemerintah tidak dapat terlaksana.
“Kegiatan penting pemerintah seperti pelaksanaan Pilkades serentak, pembayaran premi BPJS ketetenagakerjaan untuk perangkat desa dan Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dibutuhkan tambahan anggaran dari P-APBD 2021 harus dapat dilaksanakan,” terangnya.
Menurut H Ahmad Dhafir, selama dirinya menjadi anggota DPRD dalam 6 Periode, baru kali ini terjadi eksekutif terlambat menyampaikan draft Perubahan KUA-PPAS sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, menyisakan sedikit waktu kepada DPRD untuk menyelesaikan penetapan Perda P-APBD, yang harus ditetapkan paling akhir 30 september.
“Maka sebagai Ketua DPRD, atas nama seluruh anggota DPRD Bondowoso, kami meminta maaf, jika dalam pembahasan P-APBD kurang maksimal dan dimungkinkan masih banyak kekurangan. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dalam hal ini Bupati KH Salwa Arifin, segera mengajukan pembahasan anggaran ke DPRD tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan” ungkapnya. (sam/sit)