Politik
Sikapi TP2D, Pansus DPRD Minta Bupati Bondowoso Evaluasi Perbup
Memontum Bondowoso – Ketua Pansus TP2D DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, mensikapi persoalan pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Bahkan, pihaknya mengaku juga sudah mempelajari, mencermati dan memahami Peraturan Bupati (Perbup) yang mendasari terbentuknya itu.
“Hasil fasilitasi Perbup TP2D, terutama dalam Pasal 7, menyatakan bahwa Ketua TP2D harus dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dalam pelaksanaannya, Bupati telah menetapkan dan melantik Ketua TP2D, dari unsur non ASN atau bukan dari pimpinan OPD terkait, sesuai hasil fasilitasi Gubernur,” kata Andi-sapaannya.
Baca juga:
Dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, tambahnya, Pansus TP2D DPRD, diperintahkan untuk menyesuaikan dengan hasil fasilitasi. Hasil dari konsultasi lainnya, juga membuahkan beberapa poin yang salah satunya adalah diperintahkan untuk merevisi Perbup TP2D. Sementara dalam Pansus TP2D DPRD, telah memutuskan secara aklamasi beberapa poin pada hari ini (Jumat, red)
“Besok (25/09/2021), Pansus DPRD akan menyampaikan dalam Rapat Paripurna Terbatas DPRD Bondowoso. Isinya, meminta Bupati Bondowoso untuk segera melakukan evaluasi Perbup 49 tentang TP2D, agar disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur No. 188/16427/013.2/2021,” jelasnya.
Andi menambahkan, hasil fasilitasi produk hukum dari Pemprov Jatim, harus dijalankan. Ini tidak ada tawar menawar. Karena sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Disisi lain, tambahnya, apabila Perbup TP2D tidak segera direvisi, akan berdampak pada alokasi anggaran Bidang Administrasi Pembangunan dan Keuangan di Sekretariat Kabupaten Bondowoso, pada penetapan Perubahan APBD 2021.
“Jika Pemkab Bondowoso belum merevisi Perbup TP2D, anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan TP2D, tidak sah. DPRD akan memberi waktu perubahan Perbup TP2D, sebelum Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2021,” paparnya. (sam/sit)