Politik
Bupati Bondowoso Sampaikan Nota Penjelasan Enam Raperda
Memontum Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, menyampaikan nota penjelasan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ke-6 Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin (01/11/2021).
“Saya menyampaikan 6 Raperda dalam Rapat Paripurna. Yaitu Raperda perubahan kelima atas Perda 16/2020 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan keempat atas Perda 17/2020 tentang Retribusi Jasa Usaha,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kyai Salwa-sapaannya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bondowoso dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso tahun 2021-2041.
Ditambahkan, kelima Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2021-2023.
Terakhir, adalalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam rangka melindungi petani.
“Tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019,” jelasnya.
Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi, kata Kyai Salwa, masyarakat akan ditarik retribusi jasa umum. Yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah.
Ditambahkan, penarikan retribusi jasa umum adalah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum.
Serta dapat dinikmati oleh orang pribadi seluruh warga Bondowoso atau badan. Retribusi jasa umum merepresentasikan tingkat pelayanan pemerintah daerah pada dinamika kebutuhan masyarakat.
Semakin tinggi tingkat pelayanan dengan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka akan semakin tinggi dampak kesejahteraan yang diperoleh oleh masyarakat. (sam/gie)