Bondowoso
Petani Porang Bondowoso Bakal Terima KUR Senilai Rp 500 Miliar
Memontum Bondowoso – Petani porang di Kabupaten Bondowoso bisa bernafas lega. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawanga, akan mengucurkan dana melalui pinjaman KUR sebesar Rp 73 triliun.
Keterangan itu, disampaikan Kabid Pangan dan Holtikultura Disperta Bondowoso, Ir Wonarto. Menurutnya, dari total anggaran sekitar Rp 73 triliun, Bondowoso mendapat jatah Rp 500 miliar. Pinjaman itu, dengan bunga 6 persen per tahun, yang disalurkan melalui tiga Bank.
“Ada 3 Bank yang dipercaya Bu Gubernur untuk menyalurkan pinjaman KUR. Yaitu BNI, BSI dan Bank Jatim. Tapi ingat, Rp 500 miliar tersebut untuk KUR seluruh jenis pertanian,” kata Win, sapaannya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Di tempat yang sama, Ketua Pengusaha Komunitas Petani Porang, Gus Sholeh, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama tim akan diutus ke China dan Malaysia oleh Gubernur. Tujuan kunjungan itu, untuk melakukan penjajakan kerja sama dengan dua negara tersebut.
Kalau ini berhasil, tambahnya, maka harga porang akan stabil. Dan hidup petani akan lebih sejahtera. Bahkan, kalau di Jepang porang ini dijadikan beras. Harganya bisa mencapai Rp 285 per kg. Karena terbukti, kandungan nasi porang bisa meremajakan kulit dan meningkatkan kecerdasan.
Ketua Petani Porang Bondowoso, Prapto, mengatakan karena di Bondowoso sudah ada Pengusaha Porang, maka petani tidak usah membeli bibit dan menjual hasil pertaniannya ke daerah lain. “Mas Richard menyiapkan bibit porang jika dibutuhkan. Bahkan, juga bersedia membeli hasil pertaniannya. Kemudian terkait dengan pinjaman KUR untuk porang di Bank Jatim, setiap petani boleh mengajukan Rp 30 juta,” kata Prapto. (sam/sit)