Bondowoso

Kuasa Hukum Bacakades Tak Lolos Pencalonan di Bondowoso Pertanyakan Legalitas Panitia

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Bacakades Tak Lolos Pencalonan di Bondowoso Pertanyakan Legalitas Panitia

Memontum Bondowoso – Seluruh Bacakades (bakal calon kepala desa) yang tidak lolos seleksi pencalonan di Pilkades Serentak di Bondowoso, memperkarakan legalitas Panitia Pilkades tingkat kabupaten ke Pengadilan Negeri Bondowoso. Bahkan, gugatan itu juga sudah dilayangkan dengan menggunakan kuasa hukum mereka, yakni Edy Firman SH MH.

 “Saya menilai, Panitia Pilkades serentak kabupaten (tingkat, red), tidak profesional. Salah satu contohnya, terlihat dari surat resminya. Panitia menggunakan nama Sekretaris Daerah,” kata Edy Firman, Minggu (21/11/2021).

Pengacara yang pernah menang dalam sidang Praperadilan itu, mempertanyakan legalitas panitia yang dikomandani Asisten 1 Pemkab Bondowoso. Sebab, surat-menyurat yang dikeluarkan menurutnya ambivalen.

Ditambahkan, soal administrasi saja terkesan banci, mulai dari kop dan tanda tangan Sekretaris Daerah dan bukan Ketua Panitia. “Apalagi masalah substansi, seperti sarjana tidak lulus. Begitu juga sebaliknya, akan lebih amburadul lagi,” ujarnya.

Advertisement

Pemkab Bondowoso, ujarnya, menganggarkan biaya Pilkades hingga ratusan juta bahkan milaran. Dan ada honor untuk panitia. Kalau pekerjaannya seperti ini, rugi dong membayar mereka. Ingat, sebagai warga kita turut ‘menyumbang’ biaya.

Baca juga :

“Secara yuridis formal, biaya yang dikeluarkan untuk Panitia Kabupaten, tidak sah. Bahkan, bisa masuk kategori korupsi. Karena saya nilai, bukan Panitia Pilkades Kabupaten di Bondowoso,” kesalnya.

Kop surat, lanjutnya, stempel dan tanda tangan atas nama Sekda bukan panitia. Sangat diragukan legalitas kepanitiaan ini. Saya mempunyai referensi Panitia Pilkades Kabupaten di Garut Jawa Barat.

Ditambahkan, Kop Surat dan Tanda Tangan atas nama Panitia, bukan atas nama Sekda. “Aduh, memalukan sekali. Saya sebagai warga Bondowoso mempunyai kapasitas pejabat seperti itu,” ujarnya.

Advertisement

Padahal, tambahnya, dalam Perbup sudah jelas. Panitia Pilkades Kabupaten, bukan atas nama Asisten Sekda. “Itulah yang menjadi alasan kami, menempuh jalur hukum. Panitia Pilkades Kabupaten tidak profesional dan diduga banyak kecurangan,” tambahnya. (sam/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas