Bondowoso
Rebutan Kawasan Ijen, Tim Pemkab Bondowoso Siap Hadirkan Saksi di PN Banyuwangi
Memontum Bondowoso – Proses hukum perebutan sepertiga hektare kawasan Ijen antara Pemkab Bondowoso dengan Pemkab Banyuwangi, terus berlanjut. Rabu (16/02/2022) depan, giliran saksi dari Pemkab Bondowoso yang akan mengikuti sidang lanjutan.
Asisten Administrasi Umum (Adum), Wawan Setiawan, SH, MH, melalui Kabag Hukum, Agus, membenarkan bahwa agenda sidang yang akan datang merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan dari Pemkab Bondowoso. “Kami bersama tim yang dikoordinatori Asisten Adum akan menghadiri sidang di PN Banyuwangi, pada Rabu depan. Timnya antara lain, inspektorat dan Kasi TUN Kejari Bondowoso,” jelasnya.
Seperti diketahui, suasana tegang mewarnai proses sidang saksi dan bukti surat tambahan perkara gugatan Citizen Law Suit di PN Banyuwangi, padaRabu kemarin terkait gugatan perkara penyerahan sepertiga kawasan di Gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso.
Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, sebagai tergugat, tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), meminta Bupati Ipuk dihadirkan sebagai saksi utama. Agar misteri di balik penyerahan sepertiga kawasan Gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso oleh Bupati Banyuwangi, bisa terungkap.
Hakim ketua, Agus Pancara, SH, M.Hum, saat sidang Rabu kemarin bersama Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita yang menangani gugatan perkara ini, kemudian berembug. Usai mendapat permintaan Tim 5 KAMI, agar menghadirkan Bupati Banyuwangi untuk memberikan kesaksiannya. Mengingat dirinya merupakan sumber utama kasus gugatan perkara gunung Ijen.
“Dalam perkara ini, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan tergugat dalam persidangan ketika tergugat sudah berikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya,” kata Agus Pancara.
Kordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH, pun mengaku kecewa karena Bupati Banyuwangi selaku tergugat tidak bisa menghadirkan saksi-saksi. Justru Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, selaku tergugat I, mengajukan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang Rabu (16/02/2022). (zen/sit)