Bondowoso
Kementrian Agama Bondowoso Berlakukan Daring untuk Seluruh Lembaga Madrasah
Memontum Bondowoso – Satu persatu lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Bondowoso, menggelar sistem daring, paska merebaknya kluster sekolah. Diawali dari lembaga di bawah Dinas Pendidikan Bondowoso, kini Madrasah yang berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag), pun menyusul serupa.
Data memontum.com, sedikitnya ada 175 lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Kabupaten Bondowoso, yang harus melakukan kebijakan serupa. Mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Dari ratusan lembaga pendidikan tersebut, jumlah muridnya mencapai 35.445 siswa. Dengan rincian RA 160 lembaga jumlah murid 4.450 siswa. MI 119 Madrasah 11.016 siswa, MTs 131 jumlah 12.786 siswa dan 65 MA, jumlah muridnya 7.193.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama Bondowoso, Ibrahim, M.Pd.I, mengatakan bahwa hasil Rakor Satgas Covid-19 menginstruksikan agar semua lembaga diwajibkan memberlakukan pembelajaran Daring (Dalam jaringan). “Jadi, pembelajaran tetap jalan tetapi sistem daring atau PJJ (pembelajaran jarak jauh). Sedang gurunya, tetap masuk ke Madrasah, kecuali yang sakit. Jadi, guru mengendalikan PJJ dari Madrasah bukan dari rumah,” kata Ibrahim, Selasa (22/02/2022).
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Ditambahkannya, guru boleh pulang sekolah pada jam 11.00. Kalau waktu normal, jam pulang Guru Madrasah dari jam 12.30 hingga 14.00. Khusus kelas IX, boleh masuk untuk ujian praktek.
Disampaikan mantan Kepala MAN Bondowoso ini, guru dan murid kelas IX yang boleh masuk Madrasah, harus sudah divaksin. Dan maksimal murid yang melakukan luring (Di luar jaringan) maksimal 25 persen dari jumlah siswa.
Dikonfirmasi pembelajaran di Pondok Pesantren, Ibrahim mengatakan, sebetulnya sama saja, yaitu dengan memakai sistem daring. Tapi biasanya, Pondok Pesantren mempunyai kebijakan sendiri dalam pembelajaran. (zen/sit)