Bondowoso

Sikapi Laporan Polisi, Ketua DPRD Tegaskan Bahwa Anggota DPRD Miliki Hak Imunitas

Diterbitkan

-

Sikapi Laporan Polisi, Ketua DPRD Tegaskan Bahwa Anggota DPRD Miliki Hak Imunitas

Memontum Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, menggelar jumpa pers di Wisma DPRD, mensikapi laporan dirinya oleh kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, Selasa (22/03/2022). Dalam keterangannya, Ketua DPC PKB itu menjelaskan, bahwa laporan dirinya ke aparat penegak hukum (APH) adalah salah prosedural. Karena, anggota DPRD mempunyai hak imunitas yang dilindungi oleh Undang Undang (UU).

“Seluruh anggota DPRD kabupaten atau kota atau provinsi dan DPR RI, pendapat atau pernyataannya dilindungi oleh UU. Baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Yang mana, itu dikenal dengan hak imunitas,” kata Dhafir-sapaan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.

Dijelaskannya, ketika mendapat informasi dirinya dilaporkan pada polisi, politisi senior itu menanggapinya dengan tertawa. Karena yang dilaporkan bupati, adalah kewenangannya sebagai anggota DPRD.

Trias politika itu, lanjutnya, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga ini, mempunyai kewenangan masing-masing. Artinya, negara kita ini adalah negara demokrasi. Dari, oleh dan untuk rakyat.

Advertisement

Misalnya, tambahnya, kewenangan yudikatif. Ketika hakim memutuskan perkara, bukan hanya berdasarkan KUHPidana saja, tapi juga keyakinan. Ketika hakim memutuskan perkara tidak sesuai KUHPidana, tapi berdasarkan keyakinan, apakah itu salah.

Baca juga :

“Kewenangan anggota DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Karena, lanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, bupati mempertanggungjawabkan pada DPRD. DPRD bertanggung jawab pada rakyat. Seluruh pendapat, pernyataan dan pertanyaan yang berkaitan dengan Tupoksi DPRD, dilindungi oleh UU dengan hak imunitas.

Ditambahkannya, baik dilakukan di dalam rapat maupun di luar rapat. “Kalau misalkan saya mengatakan di Bondowoso marak jual beli jabatan, itu pendapat saya. Pendapat itu diperoleh dari apa yang dilihat, didengar dan dibaca,” paparnya.

Advertisement

Pendapat itu, terangnya, muncul setelah Komisi I saat itu mengundang Pansel Lelang Jabatan 14 OPD. Saat itu, dirinya memutar rekaman yang berisi percakapan dugaan jual-beli jabatan. Seluruh peserta sidang, tidak ada yang membantah.

“Apalagi, Wabup berstatemen di media bahwa di Bondowoso marak jual beli jabatan. Ada juga pengakuan dari ‘korban’. Informasi ini sebetulnya, pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya. (zen/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas