Bondowoso
Sopir Pikap Laka Maut Gunung Anyar Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka
Memontum Bondowoso – Polres Bondowoso akhirnya menetapkan Surahman, sebagai tersangka tunggal dalam musibah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maut yang mengakibatkan sedikitnya lima korban meninggal, pada kejadian Senin (21/03/2022) siang lalu. Perlu diketahui, bahwa Surahman adalah sopir pikap dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Ijen, Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Hal ini, disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, dalam pers rilis di Satlantas Polres Bondowoso, Selasa (29/03/2022) tadi. Dijelaskan, Surahman baru ditetapkan tersangka setelah sembuh dari koma dan cidera leher seusai kejadian kecelakaan.
“Tersangka mengakui kesalahannya dengan menggunakan pikap yang merupakan kendaraan khusus angkutan barang, tapi justru diperuntukkan untuk mengangkut orang,” kata Bobby, Selasa (29/03/2022) tadi.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Hasil penyelidikan dan penyidikan, kendaraan itu juga mengalami kelebihan muatan. Seharusnya, maksimal mengangkut barang seberat 2,1 ton, tetapi oleh tersangka digunakan untuk memuat orang hingga total berat sekitar 2,6 ton. “Pengemudi ketika berkendara juga dalam keadaan lelah dan mengantuk. Sehingga terjadi insiden itu,” tuturnya.
Hasil olah TKP Ditlantas Polda Jatim, juga menjelaskan bahwa kendaraan pikap yang ditumpangi tersangka, sempat turun ke bahu jalan sebelah kiri. Lalu, lanjutnya, kembali ke badan jalan hingga menyebabkan mobil terbalik dan terseret hingga 20 meter. “Tersangka tidak memiliki SIM. Dan kendaraan uji KIR terakhir pada November 2019 lalu,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto 3 dan ayat 2 UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. “Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 dengan hukuman maksimal 12 tahun,” ujarnya. (zen/gie)