Bondowoso

Sikapi Mutasi Jabatan yang Berujung Surat KASN, Ketua DPRD Bondowoso Nilai Langkah Tepat

Diterbitkan

-

Sikapi Mutasi Jabatan yang Berujung Surat KASN, Ketua DPRD Bondowoso Nilai Langkah Tepat

Memontum Bondowoso – Mutasi jabatan pejabat Eselon III di lingkungan Pemkab Bondowoso, pada Senin (27/12/2021) lalu, terus menyisakan dilema. Selain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersurat kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, agar meninjau kembali mutasi yang digulirkan, kritikan baru muncul dari DPRD Bondowoso.

Adalah Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, yang menilai bahwa mutasi yang dilakukan tersebut tidak menggunakan sistem merit dalam membina karier dan penempatan PNS. Karena seharusnya, meski pun mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun seharusnya untuk penempatan PNS berdasarkan standar kualifikasi, kompetensi, kemampuan dan rekam jejak.

“Hal ini bukan pertama kalinya terjadi di era Pemerintahan Kyai Salwa. Sebelumnya pada tahun 2020, juga terjadi dugaan pelanggaran yang sama seperti yang terjadi saat ini,” kata Dhafir-ssapaan Ketua DPRD, Jumat (08/04/2022) tadi.

Diterangkan Politisi PKB ini, dengan dibatalkannya pelantikan Muhdar, sebagai Camat Taman Krocok, adalah satu contohnya. Karena pelantikannya menyalahi UU 23/2014 dan PP nomor 17/2018 tentang Kecamatan.

Advertisement

Baca juga :

Sehingga, tambahnya, Bondowoso punya sejarah tersendiri. Seorang camat dilantik menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 72 ayat (1), Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif.

“Rekomendasi KASN juga diungkap dugaan, tidak dilibatkannya Tim Penilai Kinerja (TPK) dalam proses mutasi. Sebenarnya, itu juga sering saya tanyakan kepada para anggota TPK, terkait seringnya regulasi dilanggar dalam proses mutasi di Bondowoso,” jelasnya.

Jawaban mereka, lanjut Ketua DPRD, baik Pj Sekda saat itu Sukaryo, Asisten 1 dan Kepala Bakesbangpol, menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi. Mereka hanya disodori berkas mutasi dan diminta langsung tanda tangan.

Ditambahkannya, berdasarkan Pasal 197, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ayat (2) huruf e dan huruf f, mutasi PNS yang dilakukan oleh bupati, harus berdasarkan pertimbangan dari TPK PNS. Sehingga, tidak bisa menimpakan kesalahan mutasi ini kepada TPK. Karena dalam proses mutasi tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati bukan keputusan TPK. Surat KASN itu juga jelas, berdasarkan klarifikasi kepada Kepala BKSDM. (zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas