Bondowoso
Alasan Nafkah Jadi Faktor Dominan Istri di Bondowoso Banyak Ajukan Gugatan Cerai
Memontum Bondowoso – Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, lebih banyak diajukan oleh istri dari pada suami. Salah satu sebab, karena suami dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak. Keterangan itu, disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA), Mukhlisin Noor.
Diuraikannya, bahwa selama Januari hingga Mei 2022, PA memutus 522 perkara perceraian. 367 kasus, diantaranya merupakan cerai gugat dan 146 cerai talak.
“Artinya, jumlah cerai yang diajukan isteri 367 dan sisanya yang mengajukan suami. Para isteri mengajukan cerai, alasannya sama. Yaitu, suami tidak mampu memberikan nafkah yang layak,” kata Ketua PA Bondowoso, Senin (13/06/2022) tadi.
Pada umumnya, kata Mukhlisin, jika istri mengajukan cerai pada PA, ada pihak ketiga yang menggodanya. Tetapi, berbeda yang terjadi di Bondowoso. Penyebabnya, bukan karena pihak ketiga, tetapi karena kekurangan nafkah.
Ditambahkannya, salah satu contohnya seperti yang disampaikan oleh Mrs X, dalam persidangan. Dirinya mengaku, hanya diberi nafkah Rp 50 ribu sebulan. Itu karena, suaminya bisa dibilang pengangguran.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Penyebab lain dari perceraian, tambahnya adalah karena judi. Walaupun suaminya bekerja, tapi hasilnya lebih banyak digunakan untuk berjudi, ketimbang diberikan pada isterinya untuk belanja kebutuhan.
“Salah satu judi yang lagi marak kali ini adalah aduan kecepatan burung merpati. Para suami lupa anak-isterinya, kalau sudah kecanduan judi ‘burung merpati’,” kata Mukhlisin.
Dalam setiap persidangan, lanjutnya, para suami lebih banyak yang tidak hadir. Biasanya kalau hadir, para suami menolak digugat cerai oleh isterinya. PA sendiri, sebetulnya tidak menginginkan ada perceraian.
Ditambahkannya, kalau Pasangan Suami Istri (Pasutri) masih ada celah untuk rujuk, PA siap menjadi mediator membatalkan proses perceraiannya. Sehingga, rumah tangganya tidak menjadi berantakan. (zen/sit)