Bondowoso

Berkedok Investasi LPG, Pria Asal Nganjuk Perdayai Warga Bondowoso hingga Rp 20 Miliar

Diterbitkan

-

Berkedok Investasi LPG, Pria Asal Nganjuk Perdayai Warga Bondowoso hingga Rp 20 Miliar

Memontum Bondowoso – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pria berinisial RMA (34), warga asal Nganjuk yang sehari-harinya tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Tersangka dibekuk petugas, karena diduga melakukan aksi penipuan dan bahkan mengakibatkan sejumlah korbannya mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.

“Terduga pelaku kami amankan setelah ada enam korbannya yang melapor. Aksi pelaku sendiri, sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Senin (18/07/2022) tadi.

AKBP Wimboko menjelaskan, bahwa modus pelaku dalam aksinya yakni dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg. Pelaku menjanjikan, akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

Baca juga:

Advertisement

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali. Jumlahnya, sesuai dengan nilai investasi atau modal yang diserahkan,” beber Kapolres.

Hanya saja, seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, modal yang diserahkan oleh investornya, juga tidak dikembalikan. Termasuk, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor ponselnya.

Karena merasa tertipu, terang Kapolres, beberapa korbannya akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso. “Ada enam korban yang melapor ke kami. Mereka, mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Namun, dari pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang. Namun, ada puluhan korban. Bahkan, pelaku dalam keterangannya hingga mampu mengantongi uang senilai Rp 20 miliar,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga lembar perjanjian investasi delivery order (DO), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku. Mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. (zen/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas