Bondowoso
Gondol Motor Pencari Rumput, Pria di Bondowoso Dibekuk Polisi
Memontum Bondowoso – Hermanto alias Hrm (39) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso. Hal ini, setelah aksinya menggondol sepeda motor milik Mansuri warga Desa Tangsilwetan, Kecamatan Wonosari-Bondowoso, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Maret 2022, saat Mansuri memarkir sepeda motor Mio Nopol P 5847 ET di depan rumahnya. Selanjutnya, motor tersebut ditinggalnya untuk mencari rumput yang tidak jauh dari rumahnya.
Diduga saat kondisi motornya tak terjaga, pelaku akhirnya datang melakukan aksinya. Pelaku berhasil mencuri motor Mio tersebut dengan mulus, tanpa mengalami kesulitan.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Kejadian itu, baru diketahui beberapa saat atau ketika Mansuri pulang ke rumah. Motor kesayangannya, diketahui sudah raib.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek dan ditindak lanjuti oleh Resmob Satreskrim Polres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan. “Setelah ada laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dari ciri-ciri motor korban. Alhasil, Hrm pun berhasil diamankan dengan dugaan pencurian,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP WIMBOK, Jumat (22/07/2022) tadi.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap terduga pelaku, Hrm pun mengakui perbuatannya. Sehingga, oleh polisi pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana. “Saat ini kami masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujarnya. (zen/gie)