Bondowoso
Polsek Tenggarang Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba
Memontum Bondowoso – Seorang laki-laki berinisial MH (22) warga Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, berhasil dibekuk Polsek Tenggarang Polres Bondowoso. Terduga tersangka dibekuk di Dusun Krajan, Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, karena diduga telah mengedarkan pil berlogo Y warna putih.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tepatnya di Desa Lojajar. Pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 22.00, petugas segera bergerak.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Dari hasil penyelidikan ini, petugas akhirnya berhasil menangkap MH. Saat itu, tersangka sudah tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan Barang-Bukti (BB) pil berlogo Y warna putih dan uang hasil penjualan pil tersebut.
Kapolsek Tenggarang AKP Iswahyudi, mengatakan bahwa tersangka di tangkap di rumah kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Lojajar. “Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 270 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 14.000. Dalam kasus ini pelaku MH, kami jerat dengan Pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya, Selasa (02/08/2022). (zen/gie)