Bondowoso
Diduga Edarkan Pil Koplo, Remaja Curahdami Dibekuk Satreskoba Bondowo
Memontum Bondowoso – Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedarkan pil koplo. Adalah RA (21), warga Dusun Durin, Kelurahan/Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, yang harus berurusan dengan petugas, Minggu (09/10/2022) malam. Selain mengamankan tersangka, turut disita barang-bukti (BB) berupa 44 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp 100 ribu, satu bungkus rokok Geomild 16, kemudian satu kaleng pil warna putih dan satu unit HP merk Vivo type Y20 SG warna hitam.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatresnarkoba, AKP Bagus Purnama, menjelaskan bahwa pelaku RA berhasil diamankan saat berada di rumahnya sekitar pukul 18.00. “RA diduga telah mengedarkan pil berlogo Y warna putih. Barang itu, dari hasil pemeriksaan dijual secara bebas kepada masyarakat umum dalam bentuk eceran,” katanya, Senin (10/10/2022) tadi.
Untuk harganya sendiri, urainya, per 9 butir dijual dengan harga Rp 30 ribu. “Atas perbuatannya, RA kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) Pasal 196 ayat (1) UU RI 36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (zen/gie)