Pemerintahan

Mutasi ASN Bondowoso Diduga Sarat Pelanggaran, Ketua DPRD Minta Inspektorat Usut Sampai Tuntas

Diterbitkan

-

GADUH : Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dafir minta Inspektorat usut tuntas. (dul)
GADUH : Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dafir minta Inspektorat usut tuntas. (dul)

Memontum Bondowoso – Mutasi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang dilakukan oleh Bupati Bondowoso bersama Sekretaris Daerah ( Sekda) Bondowoso waktu lalu menunai pro kontra. Polemik ini pun mendapat tanggapan serius DPRD Kabupaten Bondowoso.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H Ahmad Dafir bahwa Mutasi tersebut terkesan sarat penyimpangan salah satunya tanpa meminta pertimbangan inspektorat.

“Bupati harus bertanggung jawab dengan kegaduhan yang terjadi. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menerima pendelegasian kewenangan pembinaan Manajemen ASN di tingkat kabupaten, Bupati telah mengabaikan Sistem Merid sabagai dasar dalam Manajemen ASN,” ujar ketua Ahmad Dhafir, Senin (30/9/2019) siang.

Ia menilai, yang menjadi penyebab kegaduhan di Bondowoso, adalah proses mutasi yang amburadul. Salah satu contoh, penempatan pejabat yang dimaksud tidak berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja. Padahal UU No. 5/2014 Pasal 73 Ayat (7) menjelaskan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Advertisement

Menurutnya, hanya untuk kepentingan kelompok, sehingga mengabaikan proses prosedural dan tahapan dalam mutasi.

“Hal itu tidak sesuai dengan amanah UU No. 05/2014 tentang ASN, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019,” ungkapnya.

DPRD memberikan support terhadap inspektorat untuk mengungkap penyimpangan pelanggaran. Jika mutasi tidak sesuai aturan sehingga mutasi cacat hukum.

Menurutnya, apa yang di disampaikan kepala inspektorat Wahjudi waktu lalu bukanlah kekecewaan, beliau Kepala Inspektorat yang betanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

Advertisement

“Tentunya tidak ada lagi bentuk ancaman, laksanakan sesuai ketentuan yang ada. Tugas kita semua, untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang ada, dan tentunya DPRD akan menyikapi kegaduhan yang ada, belum lagi kegaduhan yang lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pimpinan Dewan mendesak Bupati bersurat kepada Gubernur agaar Surat Keputusan (SK) mutasi itu dibatalkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 224 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 dan Pasal 1 ayat (2) PP No 33 Tahun 2018 tentang tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Jika itu tidak dilakukan oleh Bupati, maka DPRD akan bersikap untuk meminta Bupati Bondowoso menjelaskan kejadian yang tidak baik selama ini,” pungkasnya. (Dul/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas