Pemerintahan

Honor Guru Ngaji di Bondowoso Dipotong PPh Tiga Persen

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Bupati Bondowoso, KH.Salwa Arifin (kiri) dengan Kadisdikbud, H. Harimas saat sosialisasi pencairan honor guru ngaji di Kecamatan Tenggaran, Senin (2/9/2019)

Memontum Bondowoso – Guru ngaji di Bondowoso tidak akan menerima penuh honor Rp 1,5 juta per tahun seperti janji politik pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, KH.Salwa Arifin dan H. Irwan Bachtiar Rahmat. Ini karena, pencairan honor guru ngaji di Kota Tape –julukan Bondowoso- pada tahun, ini akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp 45 ribu atau 3 persen dari Rp 1,5 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso Wiratmo Mulyanto usai sosialisasi pencairan honor guru nagji 2019 di Kecamatan Tenggarang, kemarin (2/9/2019) mengatakan, pemotongan 3 persen berupa PPh dari honor guru ngaji, itu langsung melalui rekening masing-masing guru ngaji. Kemudian, secara otomatis masuk ke rekening pemerintah pusat, karena PPh masuk pajak pusat.

”Pemotongan 3 persen berupa PPh, itu karena honor guru ngaji sekarang masuk kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sehingga kegiatan itu sama dengan penghasilan. Kalau yang sebelumnya, pemberian insentif atau tunjangan guru ngaji melalui hibah, jadi bukan peghasilan. Sehingga tidak ada pemotongan PPh pasal 21,” kata Wiratmo.

` Kepala Disdikbud Bondowoso, H.Harimas yang juga hadir dalam sosialisasi pencairan guru ngaji 2019 di Kecamatan Tenggarang menambahkan, PPh pasal 21 bukanlah potongan honor guru ngaji. Namun, bentuk kewajiban dari penerima honor guru ngaji yang harus dibayarkan pada pemerintah.

Advertisement

”Jadi, tidak ada pemotongan apapun pencairan honor guru ngaji 2019 di Bondowoso. Tapi, honor guru ngaji berkewajiban membayar PPh pasal 21 sebesar Rp 45 ribu atau 3 persen dari Rp 1,5 juta. Sehingga, masing-masing guru ngaji nanti menerima honor melalui rekening masing-masing sebesar Rp. 1,455 juta,” tambahnya.

Sementara Bupati KH.Salwa Arifin meminta pemotongan honor guru ngaji sebesar 3 persen untuk PPh, tidak dimaknai sebagai pungutan liar (pungli). Karena, PPh merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh guru ngaji selaku warga negara. Apalagi, pajak bertujuan untuk pembangunan negara.

”Jadi, PPh ini jangan dikesankan pungli. Ini adalah kewajiban selaku warga negara untuk membayar pajak dan pajak kan untuk membangun negara. Seperti, membangun jalan, musala, dan lainnya. Mohon aturan ini dipahami,” harapnya.

Guru ngaji penerima honor dari Pemkab Bondowoso pada 2019, setelah melalui proses verifikasi dan validasi Bagian Kesra dibantu kecamatan dan desa mencaai sekitar 5.435 guru ngaji. Mereka tersebar di 209 Desa dan 10 Kelurahan di 23 Kecamatan se-Bondowoso. Masing-masing guru ngaji menerima honor Rp 1,5 juta per tahun. Besaran honor ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp 800 ribu per tahun. Pencairan honor guru ngaji pada tahun, ini melalui rekening masing-masing guru ngaji dan anggarannya masuk kegiatan Disdikbud Bondowoso. (ido/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas