Pemerintahan
Usai Sosialisasi, Honor Guru Ngaji di Bondowoso Bisa Cair
Memontum Bondowoso – Pencairan honor guru ngaji 2019 tidak harus serentak di semua kecamatan di Bondowoso. Karena, setiap selesai sosialisasi dan adminitrasi sudah lengkap, honor guru ngaji sudah bisa cair ke rekening bank masing-masing penerima.
Kepala Disdikbud Bondowoso, H.Harimas usai sosialisasi pencairan honor guru ngaji di Kecamatan Bondowoso, Tenggarang, dan Curahdami, kemarin (2/9/2019) menjelaskan, kapan saja honor guru ngaji bisa segera dicairkan. Tidak terkecuali, selesai sosialisasi di tiga kecamatan, ini honor guru ngaji sudah bisa dicairkan melalui rekening masing-masing.
”Itu semua bisa, kalau administrasinya sudah lengkap. Seperti, administrasi di Disdikbud sudah ditandatangani Ketua Tim Anggaran Pak Sekda, maka tidak ada alasan bagi Disdikbud untuk menunda pencairan honor guru ngaji,” tegas mantan Kepala Bakesbangpol, BKD, Diskoperindag, Inspektorat, dan Sekretaris DPRD Bondowoso ini.
Karena itu, menurut Harimas, pencairan honor guru ngaji pada tahun, ini tidak akan serentak di 23 kecamatan. Bisa jadi, honor guru ngaji di kecamatan yang selesai mendapat sosialisasi dari Disdikbud, bisa cair lebih dulu.
”Bisa begitu. Yang jelas pencairan honor guru ngaji melalui rekening penerima masing-masing pada tahun, ini tidak akan serentak di semua kecamatan. Yang adminitrasinya sudah lengkap, sudah pasti bisa dicairkan,” jelasnya.
Pejabat kelahiran Bondowoso, ini juga menerangkan, sosialisasi pencairan honor guru ngaji dilakukan marathon pada 2 – 13 Septmber 2019. Setiap sosialisasi, disampaikan hal-hal teknis pencairan honor guru ngaji.
”Untuk sosialiasasi yang pertama dilakukan di tiga tempat pada Senin ini (2/9/2019). Yakni, di Kecamatan Bondowoso, Tenggarang, dan Curahdami. Kita rencanakan dalam setiap sosialisasi diikuti bapak Bupati dan Wabup untuk memberikan penjelasan dan pemahaman serta pihak Bank Jatim mengenai teknis pencairan,” terangnya.
Selain itu, tambah Harimas, Disdikbud berencana mendatangi guru ngaji usai menerima honor. Tujuannya, untuk evaluasi dan melihat langsung pelaksanaan proses belajar mengajar mengaji yang dilakukan guru ngaji kepada para santri.
”Ini karena pemberian honor guru ngaji pada taun, ini sudah masuk kegiatan Disdikbud dan bukan hibah. Sehingga, harus ada evaluasu sebagaimana Perbup Bondowoso nomor 33 Tahun 2019,” ujarnya. (ido/yan)