Pemerintahan

ASN Harus Tingkatkan Kompetensi dan Jalankan Tupoksi

Diterbitkan

-

Pejabat penanggung jawab bidang kepegawaian seluruh organisasi pereangkat daerah Pemkab Bondowoso mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepegawaian 2019 digelar BKD setempat. (ido)

Memontum Bondowoso – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso harus terus belajar meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri. Ini agar ASN cepat beradaptasi dengan kebutuhan di era yang terus berubah.

”Semua sekarang berbasis IT. Sehingga proses penyelesaian pekerjaan menjadi cepat dan sempurna. Disinilah, ASN harus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri,” kata Achmad Prayitno, Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso saat Sosialisasi Peraturan Kepegawaian 2019 di Aula Sabha Bina 2 Kantor Pemkab setempat, Rabu kemarin (28/8/2019).

Achmad Prayitno, Plt. Kepala BKD Bondowoso membuka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian 2019. (ido)

Achmad Prayitno, Plt. Kepala BKD Bondowoso membuka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian 2019. (ido)

Selain itu, tambah Prayit –panggilan akrab Achmad Prayitno- ASN harus memahami regulasi kepegawaian dalam melaksanakan tugas. Sehingga, dapat menjadi pegangan bagi ASN dalam bertindak dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik sesuai yang diamanahkan.

”ASN bukan manusia bebas. Setiap perilaku dan tindakannya, baik di lingkungan kerja maupun di luar, sudah diatur dalam bentuk regulasi kepegawaian. Oleh karena itu, ASN harus memahami betul regulasi atau peraturan kepegawaian,” ujar pejabat yang juga Kepala Bakesbangpol Bondowoso ini. .

Sosialisasi Peraturan Kepegawaian 2019, ini dilaksanakan BKD melalui Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Pegawai. Diikuti pejabat penanggung jawab bidang kepegawaian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), koordinator wilayah Disdikbud dan pelaksana di puskesmas se-Bondowoso. Sosialisasi sehari dari pagi hingga sore hari.

Advertisement

”Tujuan kegiatan, ini untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap seluruh penanggungjawab bidang kepegawaian, agar menjadi rambu dalam melaksanakan tupoksi dan mendorong peningkatan disiplin ASN,” kata Eka Yuristanti, Kasubag Penilaian Kinerja dan Evaluasi Aparatur BKD.

Dalam sosialisasi mengupas materi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai. Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Hasan yang merupakan salah satu narasumber menjelaskan, latar belakang diadakannya sosialisasi, karena masih rendahnya pemahaman ASN tentang peraturan kepegawaian dan masih rendahnya tingkat pengawasan pejabat berwenang memberikan sanksi di masing– masing perangkat daerah.

Narasumber lainnya, yakni, Sekretaris BKD Apil Sukarwan, Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD M. Hasan Suryadi; Kabid Diklat BKD I Nengah Suwanda; dan Plt.Kabid Bidang Mutasi dan Kepangkatan M. Munir. Sosialisasi, ini dikemas dalam forum paparan dan diskusi dengan moderator Wiji Lestari, Kasubag Perencanaan dan Evaluasi BKD. (ido/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas