Hukum & Kriminal
Buka Lahan Ilegal, Dua Penjarah Nekat Bakar Hutan Gunung Ijen
Memontum Bondowoso – Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso Kamis 7 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, menangkap dua pelaku pembakakaran hutan di kawasan Ijen waktu lalu.
Dua pelaku masing-masing H Tutik alias Muhammad Zaman (59) warga Kalisat Kecamatan Ijen sebagai otak dari pembakaran hutan dan Pak Mur alias Mudenan (74) warga Kalianyar yang bertindak sebagai eksekutor. Masing -masing ditangkap di rumahnya.
Diketahui 970 hektar lahan milik BKSDA Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang terdiri dari Taman Wisata Alam (TWA) Ijen dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang terbakar. Jumlah itu tidak termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar.
Menurut AKP Jamal SH, Kasat Reskrim Polres Bondowoso saat dihubungi Memontum Bondowoso via What’s App motif pelaku pembakaran hutan itu terungkap.
“Motif tersangka melakukan tindak pidana pembakaran hutan karena tersangka mau melakukan pembukaan lahan secara ilegal untuk ditanami. Untuk mempercepat dan mempermudah pembukaan lahan tersangka melakukan pembakaran,” kata AKP Jamal, Rabu 13/11/2019.
Tersangka sengaja membakar hutan lindung, untuk membuka lahan. Dimana lahan itu nanti untuk ditanami kopi. AKP.Jamal juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pembakaran hutan ini.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” paparnya
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa pada 7 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB dan 21 Oktober pukul 10.00 WIB lalu, tersangka Pak Mur sengaja melakukan pembakaran hutan lindung, di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Hingga kebakaran merambat ke Petak 86-1, 86-2, 87-1, 101.1 dan 101.3, RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
Sementara menurut otak pelaku kebakaran hutan H Tutik, sudah melakukan pembukaan hutan dengan cara ilegal atau dibakar, seluas 64 hektar. Dimana lahan tersebut juga digunakan untuk lahan penanaman kopi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Bondowoso dari kebakaran hutan di kawasan Ijen berupa korek api, pencakar besi, batang bambu dan serpihan kayu yang terbakar.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Dul/yan)