Pemerintahan
Interpelasi Bupati Bondowoso Berlanjut, Sempat Dihadang Fraksi PPP dan Fraksi Partai Koalisi
Memontum Bondowoso – Sidang paripurna Interen DPRD Kabupaten Bondowoso yang digelar di gedung DPRD setempat Senin 18/11/2019 dengan materi Interpelasi mendapat penghadangan dari F-PPP dan Fraksi Partai Koalisi. Dalam penyampaian pandangan umum, sikap F-PPP, interpelasi dianggap tidak sesuai dengan tatib DPRD. Alasannya kegaduhan tidak cukup dijadikan alasan interpelasi. Bahwa usulan interpelasi seharusnya disertai dokumen akurat, jangan sampai politik dijadikan alasan untuk isu interpelasi dan interpelasi jangan dijadikan opini sehingga mengganggu kinerja Bupati.
Pasca mutasi kenyataannya pemerintahan berjalan dg efektif. Pengajuan interpalasi tidak cukup syarat utuk dilanjutkan karena materi pengajuan interpalasi syaratnya tidak terpenuhi. Seharusnya DPRD berfikir lebih obyektif kebutuhan masyarakat miskin Seperti; BPJS, RTLH dan lainnya.
Jika dianggap salah kebijakan, keputusan pemerintah maka perlu dilakukan perbaikan seperlunya. Bagi ASN yang mengundurkan diri F-PPP menganggap karena ketidak mampuan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya harus dihormati. ASN yang telah menjalani sanksi, boleh dilakukan promosi. Pemerintah daerah telah melakukan mutasi sesuai prosedur.
Alasan berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya, bahwa keputusan Bupati mempunyai hak otoritas. F- PPP menolak hak interpelasi dan mendorong pimpinan untuk melakukan langkah-langkah strategis dengan Bupati agar isu interpelasi tidak bias. Sehingga menciptakan kegaduhan dan kalau perlu berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang seperti halnya ASN.
Kendati F-PPP dan Partai Koalisi melakukan penghadangan hak interpelasi, namun setelah mendapatkan penjelasan oleh pemohon akhirnya F-PPP dan Fraksi lainnya memahami dan sepakat dilakukan hak interpelasi. Sehingga pimpinan sidang memutuskan hak interpelasi dinyatakan mendapat dukungan semua Fraksi secara suara aklamasi.
Hal tersebut disampaikan H Ahmad Dafir Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso yang saat itu menjadi pimpinan sidang.
“Ya memang pendapat fraksi menyatakan bahwa ada yang melanjutkan interpelasi dan ada juga yang menolak interpelasi. Tapi setelah dijelaskan dan mendapatkan tanggapan dari pemohon dan sebagainya, begitu saya tawarkan, apakah materi interpelasi setuju untuk dilanjutkan? Maka secara aklamasi seluruh fraksi setuju dan sepakat untuk dilakukan interpelasi,” ujar H Ahmad Dafir.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso F-PDIP Sinung Sudrajat. Menurut Sinung Sudrajat saat dihubungi via handphone oleh memontum.com Bondowoso menyampaikan F-PPP, F-PKS dan F-Gerindra menolak interpelasi. Namun setelah mendapat penjelasan, akhirnya sepakat dilakukan interpelasi.
“Awalnya memang F-PPP, F-PKS dan F-Gerindra menolak interpelasi. Namun akhirnya juga sepakat untuk dilakukan hak interpelasi,” ujar Sinung Sudrajat.
Pantauan memontum.com Bondowoso bahwa keputusan interpelasi dilakukan secara suara aklamasi oleh semua fraksi tanpa voting. Kini hak interpelasi menjadi keputusan DPRD.Kabupaten Bondowoso dan diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD.untuk dilakukan jadwal pelaksanaan hak interpelasi. (dul/yan)