Hukum & Kriminal
Budak Koplo Resahkan Bondowoso
Memontum Bondowoso – Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan ‘pembersihan’ pada pelaku Narkoba. Hari rabu kemarin, Polisi mendapat informasi dari masayarakat, bahwa telah terjadi transaksi jual-beli Pil berlogo Y di daerah Kecamatan Maesan.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, keesokan harinya, Kamis sekitar jam 18.00 petugas melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Ternyata informasi dari masyarakat tersebut betul adanya.
Kasat Narkoba, Iptu Hadi Sukisman SH menjelaskan, pada saat itu pula anggota Resmob Sat Reskoba langsung melakukan eksekusi. Hasilnya, pelaku Agus Hoirul Rofki (28) warga Desa Pujer Baru Kecamatan ditangkap dan diinapkan di sel tahanan Polres Bondowoso.
“Anggota saya langsung menangkap Agus Hoirul Rofki. Dia terbukti telah menjual Pil Logo Y tanpa mengantongi izim dari pihak yang berwenang. Setelah digeledah, Polisi mendapati 54 butir Pil Logo Y”, kata Hadi, panggilan akrabnya.
Disamping itu, tambah mantan Kapolsek Klabang ini, petuga juga mengamankan uang hasil penjualan pil haram senilai Rp 195.000,00, 1 unit HP Samsung yang dijadikan sebagai alat komunikasi dengan pembeli.
Dari keterangan Agus, lanjutnya, Pil logo Y tersebut dibeli dari Sunyoto (40) penduduk Dusun Tegal Batu I RT01/20 Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk. Petugas langsung menuju target. Saat itu, Sunyoto sedang berada di warung miliknya di daerah Jelbuk–Jember. Dan ketika digeledah, diketemukan pil logo Y sebanyak 72 butir sisa yang belum sempat terjual.
“BB yang berhasil diamankan petugas, 54 butir pil logo Y, uang tunai hasil penjualan Rp 195.000, 1 unit HP Samsung J2. Sedang BB dari Sunyoto, 72 butir pil logo Y. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana”, kata Hadi. (sam/yan)