Pemerintahan

DPRD Bondowoso Bentuk Pansus Bogem dan PDAM

Diterbitkan

-

Suasa pembentukan pansus di gedung DPRD Bondowoso (foto Dul.Memontum.com)
Suasa pembentukan pansus di gedung DPRD Bondowoso (foto Dul.Memontum.com)

Memontum Bondowoso – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Selasa (14/1/2020) membentuk panitia khusus (Pansus), pelantikan Direktur PT Bondowoso Gemilang (Bogem) dan PDAM. Bukan tanpa sebab, para wakil rakyat membentuk pansus. Ini dilakukan karena DPRD menyakini pelantikan kedua Direktur BUMD yang berlangsung waktu lalu dianggap bermasalah dan cacat hukum.

Kendati demikian, dalam pembentukan Pansus ini, ternyata yang menjadi sorotan DPRD tidak hanya soal pelantikan. Tapi ada beberapa hal lain, baik di PT Bogem maupun PDAM.

“Hari ini, penetapan pimpinan dan keanggotaan Pansus, karena pada tanggal 10 Januari 2020 kemarin, Bamus menyampaikan perkembangan terakhir tentang PDAM dan PT Bogem. Lalu Bamus mengusulkan untuk dibentuk Pansus,” kata Ahmad Dhafir ketua DPRD Kabupaten Bondowoso kepada Memontum.com.

Menurut Ahmad Dafir, keanggotaan Pansus sendiri merupakan kewenangan atau usulan dari setiap fraksi di DPRD.

Advertisement

“Kemarin sudah menyerahkan, sekarang penetapan keanggotaan dan pemilihan pimpinan,” paparnya.

Muhammad Irsan Marwanda (Fraksi PDI-P) terpilih menjadi Ketua Pansus, dan wakilnya Yondrik (Fraksi Golkar).

Menurut Muhammad Irsan Marwanda, pembentukan Pansus disebabkan persoalan PT Bogem dan PDAM tidak bisa hanya dibahas komisi II. Tapi ada kaitannya dengan komisi lain. Maka dibuatlah AKD (alat kelengkapan dewan) lain yang sifatnya ad hoc (Pansus)

Salah satu materi dalam Pansus, adalah tidak adanya laporan dari PT Bogem kepada dewan, terkait penggunaan anggaran.

Advertisement

“Itu salah satu materi yang akan dibahas di Pansus. Bukan hanya persoalan rekrutmen pada direkturnya,” sambungnya. Dijelaskannya bahwa tugas DPRD adalah melaksanakan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang, PP termasuk Perda.

“Perda sudah kita sahkan tentang PT Bogem, sesuai PP nomor 54. Termasuk PDAM yang judulnya sudah dikirim tapi Perdanya belum. Nah, itu antara lain yang akan dikupas oleh Pansus. Semua kewenangan ada di Pansus,” paparnya.(dul/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas