Bondowoso
50 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Alun-alun Bondowoso
Memontum Bondowoso – Sebanyak 50 motor berknalpot brong terjaring razia petugas Sat Lantas Polres Bondowoso, saat menggelar operasi di Alun-Alun RBA Bondowosi, Jumat (24/02/2023) sekitar pukul 21.00.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Suryono, menerangkan bahwa selama operasi pihaknya berhasil mengamankan sekitar 50 kendaraan berknalpot brong, tidak memakai nomor polisi (Nopol) dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Banyak pelanggar yang kami berikan sanksi. Rata-rata, usia remaja yang melakukan pelanggaran,” ungkap Kasat Lantas Polres Bondowoso, Sabtu (25/02/2023) tadi.
Ditambahkannya, razia dilakukan atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang berknalpot brong. Pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong, di beberapa lokasi lainnya. Lokasi-lokasi yang sering untuk berkumpul kendaraan berknalpot brong.
“Knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain karena suaranya yang bising. Bahkan, knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Maka, semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas,” tegas Kasat Lantas.
Baca juga:
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Dirinya menambahkan dan menghimbau kepada masyarakat, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif,” tuturnya.
Kendaraan yang kedapatan berknalpot brong, imbuhnya, dikenakan sanksi tilang dan mengganti knalpotnya dengan yang standart. “Semua kendaraan yang melanggar langsung kami tindak dengan memberikan surat tilang dan kendaraan langsung dibawa ke Unit Sat Lantas Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya. (zen/gie)