Bondowoso
Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
Memontum Bondowoso – Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 183 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso, Senin (27/05/2024) tadi. Perpanjangan SK masa jabatan yang diberikan, yaitu kepala desa mendapat penambahan masa jabatan selama 2 tahun. Penambahan masa jabatan sendiri, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Usai menyerahkan SK kepada ratusan Kades, Pj Bupati Bambang Soekwanto meminta agar para kepala desa yang telah menerima perpanjangan masa jabatan bisa lebih memaksimalkan peranannya sebagai orang nomor satu di wilayah desa masing-masing. “Hakekat pembangunan desa adalah mensejahterakan masyarakat dan membangun desa,” kata Pj Bupati Bondowoso.
Baca juga :
Dijelaskannya, kepala desa sendiri merupakan tonggak pembangunan di wilayah masing-masing desa. Dari hal tersebut, dirinya berharap melalui momentum tersebut, kepala desa mampu memberikan kontribusi lebih kepada pemerintah dalam hal pembangunan.
“Semoga ke depan para kepala desa mampu memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam pembangunan di Kabupaten Bondowoso,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga dihadiri dihadiri Ketua DPRD, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Camat se-Kabupaten Bondowoso dan ratusan Kades yang masuk dalam perpanjangan masa jabatan. (kom/gie)