Hukum & Kriminal
Begundal asal Jember Edarkan Pil Kirik di Bondowoso
Memontum Bondowoso – Satuan Reserse kriminal dan Narkotika (Satreskoba ) Polres Bondowoso Senin (27/1/2020) malam sekira pukul 23.30 wib berhasil mengamankan terduga pengedar obat terlarang berlogo “Y” yang tidak memiliki izin edar di dalam rumah kontrakan terduga, Gang Merak Jl Panjaitan no 47 Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso. Terduga berinisial M, laki-laki 25 tahun pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Jalan Tidar Plindu Desa Karang Rejo RT 02 RW 14 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Saat ditangkap dia kedapatan membawa obat terlarang berlogo “Y” di rumah kontrakan milik terduga di Gang merak Jl Panjaitan no.47 Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman kepada memontum.com, via What’s App menyatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada salah satu anggota unit Resnarkoba Polres Bondowoso. Bahwa telah terjadi peredaran obat keras berlogo “Y”.
“Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020, anggota Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Dabasah Bondowoso diduga terjadi peredaran obat keras berupa Pil logo “Y”. Selanjutnya anggota Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 23.30 WIB anggota Satresnarkoba Polses Bondowoso telah mengamankan orang bernama Muhammad bin Misradin karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y ,” kata AKP Hadi Sukisman.
Menurut AKP Hadi Sukisman barang bukti yang diamankan saat ini berupa 113 butir pil logo Y dan HP merek samsung warna silver. “Dari tangan Tersangka M, kita sita 113 butir pil logo Y dan HP.merek Samsung warna silver,” lanjut AKP Hadi Sukisman.
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bondowoso atas perbuatannya, tersangka Inisial M dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (dul/yan)