Bondowoso

Berperkara Hukum, Satu Kades Dilantik di Kejari Bondowoso

Diterbitkan

-

Berperkara Hukum, Satu Kades Dilantik di Kejari Bondowoso

Memontum Bondowoso – Pelantikan kepala desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak di Kabupaten Bondowoso, tidak sepenuhnya diikuti oleh pemenang Pilkades. Maklum, dalam pelantikan 171 Kades oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, Kamis (16/12/2021), seorang Kades diketahui harus dilantik di tempat berbeda yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Adalah Sulatis, Kepala Desa Klekean, Kecamatan Botolinggo, yang harus dilantik di Kejari. Yang bersangkutan, tengah berperkara hukum. Meski pun demikian, Sulatis tetap mengikuti prosesi pelantikan dengan didampingi sang istri. Dirinya, memakai ruang yang biasa digunakan untuk sidang virtual oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), guna mengikuti serangkaian proses pelantikan.

Dalam pelantikan itu, JPU juga tampak terlihat menjaganya. Dengan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Sulatis, juga didampingi oleh Pengacaranya, Husnus Sidqi, SH. Bahkan, suasana haru mengiringi prosesi tersebut.

Usai dilantik, Sulatis pun menyempatkan diri foto bersama dengan isteri, keluarga, dan pendukungnya. Usai sesi foto-foto, yang bersangkutan kemudian kembali dibawa oleh Kejari Bondowoso. Sementara PSL-nya, diserahkan pada istrinya.

Advertisement

Baca juga :

Menurut Pengacara Sulatis, yang juga alumni PP Nurul Jadid Paiton, Husnus, kliennya diduga melakukan penggelapan hasil jual-beli tanah di Desa Klekean. Jadi, untuk sementara masih sedang menjalani proses hukum.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2014. Sebelum kliennya menjadi Kades pada periode yang pertama. Yaitu jual-beli tanah dengan seorang investor,” kata Husnus pada memontum.com.

Pada tahun 2021, lanjutnya, Sulatis menandatangani akta jual-beli. Saat itu, belum penetapan Bakal Calon Kades. Setelah dilakukan verifikasi, luas tanah yang dijual-belikan dalam akta dengan fakta dilapangan tidak sama.

Ditambahkannya, kilennya menolak melakukan tanda tangan akta jual-beli tanah, sebab terdapat perbedaan luasan lahan. Juga karena, banyak warganya yang melakukan protes. Bahkan sebelumnya, ratusan warga Desa Klekean, bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Sulatis. Kliennya sudah menerima DP sebesar Rp 50 juta. Termasuk, menolak menandatangani akta jua-beli sebelum ada perbaikan atau dirubah. Kemudian Sulatis dituduh telah melakukan penggelapan. (zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas