Pemerintahan

Bupati Bondowoso Terancam Interpelasi, 14 Anggota Fraksi Sudah Ajukan Permohonan

Diterbitkan

-

H Ahmad Dafir Ketua DPRD.Kabupaten Bondowoso tegaskan sudah terpenuhi syarat untuk melakukan hak interpelasi.(foto.dul .memontum.com , Bondowoso)
H Ahmad Dafir Ketua DPRD.Kabupaten Bondowoso tegaskan sudah terpenuhi syarat untuk melakukan hak interpelasi.(foto dul memontum.com , Bondowoso)

Memontum Bondowoso – Kegaduhan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, akibat mutasi 192 ASN karena dianggap menyalahi aturan. Selain itu, juga disebabkan pernyataan Plt Kepala BKD Bondowoso yang kontroversi dan berujung demo sejumlah Kepala Desa menuntut Plt Kepala BKD minta maaf.

Deretan keputusan Pemerintah Kabupaten Bondowoso berpolemik dan menimbulkan kegaduhan tersebut mengundang reaksi beberapa anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari beberapa fraksi diantaranya Partai PDI-P, Golkar dan PKB.

Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dafir S.Ap, yang dikonfirmasi Memontum.com Bondowoso mengakui telah menerima surat pengajuan hak interpelasi dari beberapa anggota DPRD dan beberapa fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso.

“Sudah 14 anggota yang mengajukan surat hak interpelasi. Itu sudah memenuhi syarat. Dari syarat 7 anggota fraksi yang berbeda yang menjadi ketentuan untuk melakukan hak interpelasi DPRD,” ujar politisi PKB yang sudah berkali-kali menjabat Ketua DPRD Bondowoso, Rabu 30/10/2019.

Advertisement

Lebih rinci H Ahmad Dafir menyampaikan bahwa hak interpelasi itu menjadi hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan. “Hak interpelasi itu hak setiap anggota. Saya sebagai Ketua DPRD harus mengabulkan apabila ketentuan mekanisme dan syaratnya sudah terpenuhi. Rencana besok Kamis malam akan kami bahas di Bamus. Kemudian hasilnya akan dibahas di rapat internal paripurna DPRD Bondowoso. Sehingga hak interpelasi menjadi keputusan DPRD Kabupaten Bondowoso,” ujar H Ahmad Dafir.

Ditanya rencana Hak Interpelasi jalan terus H Ahmad Dafir menjawab, “Hak interpelasi jalan terus. Tunggu proses yang saat ini sedang berjalan,” Ahmad Dafir menambahkan.

Ketua Fraksi PDI-P Bondowoso, Andi Hermanto menilai bahwa hak interpelasi yang telah diajukan diyakini akan berjalan mulus. Sebab semua persyaratan sudah terpenuhi berdasarkan telaah tim ahli DPRD Bondowoso, hak interpelasi yang diajukan telah memenuhi unsur. Andi Hermanto menganggap cara yang paling tepat untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang terjadi yaitu dengan hak interpelasi.

“DPRD secara resmi dipandang perlu untuk bertanya kepada Bupati, tentang langkah dan kebijakan yang telah dilakukan. Karena kami melihat yang dilakukan Bupati menyalahi aturan. Tapi perlu diingat kami tidak ada tendensi apapun kecuali hanya ingin menunjukan bahwa apa yang kami lakukan untuk kebaikan,” pungkasnya (dul/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas