Hukum & Kriminal
Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Kakek Sempat Buron 6 Bulan
Momentum Bondowoso – Buyat (40) warga Desa Nogosari kecamatan Sukosari harus diamankan Polres Bondowoso setelah sempat menjadi buron karena tersangka diduga telah mencabuli K (7), di rumahnya pada 3 Desember 2019 lalu.
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, tersangka Buyat masih tetangga dekat korban. Sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri.
“Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Disitu tim kami melakukan penangkapan,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dicabuli sesaat setelah dirinya meminta untuk dibelikan korek api di warung dekat rumah korban. Namun, karena korek yang diminta tidak ada akhirnya korban pun mengembalikan uang. Karena di rumah Buyat lagi sepi Buyat lalu mencuri kesempatan, dengan pura-pura mengajak korban nonton TV. Dan saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejat.
“Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp 2 ribu,” katanya.
Kini, Buyat tengah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dul/yan)