Bondowoso

Diberi 55 Rekomendasi DPRD, Bupati Bondowoso Siap Lakukan Perbaikan dan Penyempurnaan

Diterbitkan

-

Diberi 55 Rekomendasi DPRD, Bupati Bondowoso Siap Lakukan Perbaikan dan Penyempurnaan

Memontum Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, janji akan menindak lanjuti seluruh rekomendasi DPRD. Hal ini disampaikan, sesaat usai penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Bondowoso.

“Akan kita jalankan seluruh rekomendasi DPRD,” ujar Bupati Salwa-sapaan Bupati Bondowoso.

Pada kesempatan tersebut, Kyai Salwa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, yang telah melaksanakan pembahasan LKPJ Bupati Bondowoso Tahun 2022.

“Terima kasih telah mencurahkan segenap kemampuan dan pemikiran dalam memberikan rekomendasi atau catatan strategis untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” kata Bupati.

Advertisement

Ini, kata bupati, merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Bondowoso.

Sekedar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, menggelar rapat paripurna penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Bondowoso, Rabu (28/04/2022) malam. LKPJ Bupati, merupakan bentuk laporan untuk mengetahui progres perkembangan pengelolaan pemerintahan selama setahun berjalan. Keberhasilan dan kegagalan Kepala Daerah, akan dapat diketahui dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun 2022.

Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD Bondowoso memberikan 55 rekomendasi. Salah satunya, yang mendapat catatan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan, agar meningkatkan pelayanan Adminduk dengan memaksimalkan SDM dan peralatan yang ada di kecamatan.

Baca juga :

Advertisement

Kemudian, DPRD juga meminta kepada Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan), untuk memformulasikan kebijakan dalam mengatasi keberadaan usaha yang bertahan dan yang tidak bisa melanjutkan usaha dimasa pandemi Covid-19.

Catatan selanjutnya dari DPRD, yaitu untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Yakni, agar dalam menyusun E-RDKK lebih cermat dan teliti sesuai dengan kebutuhan.

Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, guru PTT yang belum memiliki NUPTK, perlu ada perhatian dan solusi. Disamping itu, meminta Disdik untuk memonitor dan menertibkan pemberian honor guru honorer yang bersumber dari dana BOS.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan bahwa DPRD mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan yang lebih konstruktif, terarah dan seimbang

yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebagaimana Pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019.

Advertisement

“DPRD akan memberikan Rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan bupati dan kebijakan strategis bupati pada tahun mendatang,” ujarnya.

Dhafir menerangkan, bupati mempertanggung jawabkan roda pemerintahan pada DPRD. Sedangkan, DPRD mempertanggung jawabkan pada rakyat.

“Jangan kemudian disaat DPRD memberikan rekomendasi, ini dianggap mencari kesalahan. Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut perbaikan,” paparnya. (zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas