Bondowoso
Diduga Edarkan Sabu, Warga Pekauman Bondowoso Ditangkap Polisi
Memontum Bondowoso – Anggota Satresnarkoba Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, Kamis (04/08/2022) lalu. Diketahui, terduga pelaku berinisial SK (37) warga Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Penangkapan ini, berawal dari informasi bahwa tersangka SK diduga telah mengedarkan sabu. Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dengan bermodalkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya, berhasil mengamankan SK di rumahnya.
Saat ditangkap, SK tidak bisa mengelak, karena diketahui kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. Yakni 2 klip dengan total keseluruhan 0,16 gram, bong dan pipet yang masih berisi sisa sabu, HP dan sebuah korek api. Atas barang bukti tersebut, SK langsung diboyong ke Polres Bondowoso.
Baca juga:
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
- Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Pj Bupati Bondowoso Pantau secara Langsung
- Pj Bupati Bondowoso Janjikan Reward untuk Kecamatan yang Sukses Turunkan Stunting
- Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap dan Ditembak, Seorang DPO 13 TKP Situbondo dan Bondowoso Nyerah
- Musrenbang RKPD 2024, Bupati Salwa Targetkan Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi dan Indek Pembangunan Manusia
Kasat Resnarkoba Bondowoso, AKP Bagus Purnama, membenarkan penangkapan itu. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan mencari para pelaku lainnya jaringan SK.
“Atas apa yang dilakukan SK, kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Naroktika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, ” jelasnya, Sabtu (06/08/2022) tadi. (zen/gie)