Bondowoso

Edarkan Pil Koplo Seharga Rp 800 Ribu, Pemuda Kapongan Bondowoso Dibekuk Petugas

Diterbitkan

-

Edarkan Pil Koplo Seharga Rp 800 Ribu, Pemuda Kapongan Bondowoso Dibekuk Petugas

Memontum Bondowoso – Satresnarkoba Polres Bondowoso kembali berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang berjenis pil berlogo Y atau yang biasanya dikenal dengan sebutan pil koplo.

Diketahui, identitas pelaku berinisial MI (27), warga Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Sementara saat ditangkap, MI kedapatan mengedarkan pil tersebut di depan sebuah warung di Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Senin (20/02/2023) kemarin, sekitar pukul 20.00.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi kalau ada peredaran pil koplo di depan sebuah warung di Desa Lumutan. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk MI dengan barang bukti pil berlogo Y sebanyak 884 butir.

Baca juga:

Advertisement

“Pelaku MI mengedarkan dengan cara menjual pil tersebut dalam bentuk klip isi 884 butir dengan harga Rp 800 ribu. Selain mengamankan pil logo Y warna putih, kami juga mengamankan dan 1 unit HP merk Vivo Y93 warna hitam,” jelasnya, Rabu (22/02/2023) tadi.

Karena kedapatan barang-bukti pil berlogo Y, tersangka MI segera diringkus dan saat ini masih dalam pengembangan anggota. “Selanjutnya tersangka MI dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MI kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tambahnya. (zen/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas