Bondowoso
Empat Petani di Bondowoso Kompak Bobol Rumah dan Bawa Kabur Uang Belasan Juta
Memontum Bondowoso – Empat orang petani diduga melakukan pencurian di rumah Solehudin, warga Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 11 juta, sebuah HP merk Oppo dan perhiasan emas milik korban pada Selasa (04/01/2022).
“Kalau ditotal, semua kerugian materi mencapai sekitar Rp 27 juta,” terang Kapolres, AKBP Herman Priyanto SIK MSI, Rabu (12/01/2022).
Saat ini, tambah Kapolres, baru dua tersangka sudah berhasil diamankan. Dua orang tersebut, yakni tersangka M (45) dan S (42), keduanya warga Kecamatan Pujer.
Adapun dua orang lainnya, berinisial MM (36) dan A (36) warga Kecamatan Binakal, yang sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dua tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing, pada Senin (10/01/2022) kemarin,” ujar AKBP Herman.
Baca juga
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Diterangkannya, para pelaku yang kesehariannya sebagai petani ini, melakukan aksi pencurian sekitar pukul 01.00. Saat itu, pemilik rumah tengah tertidur lelap. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela bagian belakang.
“Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mencuri barang-barang berharga. Kemudian mereka kabur dengan menaiki sepeda motor,” ujar mantan Kasat Sabhara Poltabes Surabaya ini.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim, AKP Agung Ari Bowo, mengatakan tersangka berhasil dibekuk setelah mengembangkan penjelasan para saksi dan petunjuk yang didapat petugas. Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya. Juga HP Oppo milik korban yang dicuri dan obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Dua tersangka kini sudah diamankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya keduanya telah di swab,” ujarnya.
Akibat dugaan melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ke dua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zen/gie)