Politik

Gubernur Jatim Berikan Catatan Pembentukan TP2D Bondowoso, Ini Respon Wakil Ketua DPRD

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso – Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, mempertanyakan ketaatan Pemkab atas ketentuan perundang-undangan yang ada. Salah satunya, mengenai pembentukan Tim Percepatan pembangunan Daerah (TP2D), yang diketahui belum rampung. Hal ini, terungkap setelah Pemkab baru mengirimkan surat bernomor: 188/326/430/2020 kepada Gubernur Jawa Timur. Perihal surat tersebut, Permohonan Fasilitasi Rancangan Perbup Bondowoso tentang TP2D.

“Hasil fasilitasi Pemkab dengan Pemrov, Gubernur Jatim telah memberikan catatan keanggotaan TP2D. Hal itu termaktub dalam Rancangan Perbup TP2D pada Pasal 7,” kata Sinung-sapaanya, Selasa (24/08) tadi.

baca juga:

Advertisement

Pimpinan OPD, lanjut Politisi PDI-Perjuangan ini, disamping sebagai anggota sekaligus sebagai Ketua TP2D. Tampaknya, hasil fasilitasi Gubernur tersebut diabaikan oleh Pemkab Bondowoso.

Ditambahkannua, pembuatan regulasi, mulai dari Perbup, Perkada, hingga Perda harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan. Sebagai landasan pembuatan aturan dalam peyelenggaraan pemerintahan.

Proses fasilitasi, merupakan amanah Permendagri dan itu bersifat wajib. Permendagri adalah peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 pasal 8.

“Saya mengingatkan kepada pejabat, agar tidak memberikan masukan yang salah pada Bupati. Saya selaku anggota DPRD dari Fraksi PDIP, sekaligus Partai Pengusung Pemerintah, mengingatkan kepada Bupati agar tidak melakukan tindakan melanggar perundang-undangan,” saran Sinung.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan mengabaikan hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Perbup TP2D, sehingga Perbup TP2D yang ditetapkan dan di undangkan menjadi produk hukum daerah yang ‘ilegal’. (sam/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas