Bondowoso
Kades Kasemek Bondowoso Diduga Salah Gunakan Kewenangan Terkait BPNT
Memontum Bondowoso – Penyalahgunaan kewenangan diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Hanaki. KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang seharusnya dibebaskan untuk pembelian kebutuhan belanja, justru diarahkan untuk membeli pada toko tertentu.
Dugaan penyalahgunaan itu sendiri muncul, berdasarkan keterangan S, salah satu pemilik toko di Desa Kasemek. Disampaikan, Kades tersebut mengirim beras pada sejumlah toko, yang nantinya menjadi sasaran pembelian oleh KPM.
“Tiba-tiba toko saya dikirimi beras oleh Kades. Saya bingung, karena saya tidak memesannya. Namun, kata salah satu perangkat desa, KPM akan membelanjakan bantuannya pada toko saya,” kata S, yang keberatan jika namanya dimediakan, Rabu (02/03/2022).
S mengistilahkan, bahwa beras tersebut beras Bansos. “Perjanjiannya tidak jelas. Kami bingung. Tiba-tiba tadi malam berasnya ditaruh di toko saya. Padahal, tidak ada koordinasi sebelumnya,” tambahnya.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kades Kasemek, Hanaki, membantah bahwa pihaknya mengirim beras pada sejumlah toko. Apalagi, dirinya mengaku tidak mempunyai modal untuk jualan beras.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
“Saya tidak mempunyai modal untuk menjual beras. Yang menyediakan bahan-bahan kebutuhan KPM, ya pemilik toko. Wajar saja, mereka memanfaatkan momen dalam berbisnis,” ujar Hanaki.
KPM, lanjutnya, bebas membelanjakan uang bantuannya pada toko mana saja. Boleh toko milik warga Kasemek, boleh belanja di toko di luar desa. “Tidak ada paksaan pada KPM, mau belanja dimana saja,” paparnya.
Masih menurut Kades Hanaki, KPM diarahkan membelanjakan bantuannya pada toko yang telah ditunjuk, untuk memastikan uang tersebut dibelanjakan kebutuhan pokoknya. Di samping, untuk memberdayakan toko milik warga di Desa Kasemek.
Sementara itu, menurut penjelasan KPM, pemerintah desa mewajibkan membelanjakan bantuannya pada toko tertentu. Dari nilai bantuan Rp 600 ribu, uang sebesar itu hanya mendapatkan 45 Kg beras dengan kwalitas jelek dan 4,5 Kg sampai 6 Kg telur. (zen/sit)