Pemerintahan

Ketua LPP PPP Bondowoso Tanggapi Tudingan Ketua LSM Libas Soal Bupati Dianggap Langgar PP 54/2017

Diterbitkan

-

Haryoto S.Pd Ketua LPP DPC.PPP Bondowoso (foto.dul Memontum)
Haryoto S.Pd Ketua LPP DPC.PPP Bondowoso (foto.dul Memontum)

Memontum Bondowoso – Beredarnya pemberitaan atas tudingan ketua LSM Libas Ahmad Fauzan Abdi jika Bupati Bondowoso Kyai Salwa Arifin dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Direktur PDAM, Dewan Pengawas PDAM, Direktur Administrasi dan Umum PT Bondowoso Gemilang (Bogem) telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 mendapat tanggapan ketua Lajnah Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PPP Bondowoso. Menurut Haryoto S.Pd, Ketua LPP PPP Bondowoso bahwa apa yang dituduhkan Ahmad Fauzan Abdi terhadap Bupati atas pelantikan yang menyalahi PP 54 tahun 2017 tersebut sangatlah tidak benar.

“Ahmad Fauzan Abdi telah menuduh Bupati melantik 3 pejabat BUMD itu tidak benar ,yang betul adalah Bupati melantik 2 orang yaitu Bhirawa sebagai Direktur PDAM dan Joko Nugroho sebagai Direktur Administrasi dan umum PT.Bondowoso Gemilang itu yang benar,” Kata Haryoto kepada Memontum Senin siang ( 30/12/2019)

Bupati selaku KPM atau organ tertinggi di BUMD yang punya kewenangan mengangkat Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas

” Kalau Bupati dianggap tidak taat aturan justru beliau sangat taat pada Peraturan Pemerintah dengan memerintahkan jajaran dibawahnya untuk melaksanakan seleksi untuk posisi Direktur PDAM serta Dewan Pengawas juga mengisi kekosongan jabatan di salah satu direktur PT Bogem dengan berpedoman pada PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD,” Kelakar Haryoto.

Advertisement

PP 54 tahun 2017 adalah PP terbaru yang mengatur BUMD dan berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 27 Desember 2017 , Andaikan Direktur PDAM tidak segera diisi tentunya akan berakibat fatal yaitu kegiatan manajemen di PDAM akan terhenti dan karyawan tidak akan terbayar gajinya,karena pengangkatan jabatan PLT Direktur PDAM hanya bisa melaksanakan tugas dalam waktu 6 bulan

Lebih lanjut Haryoto menyampaikan perekrutan Direksi juga telah sesuai dengan Peraturan yg ada,dimulai dengan membuka pengumuman dan iklan di beberapa media sampai bebarapa kali kemudian pelaksanaan Psychotes , Presentasi Business Plan 5 tahun ,Fit and proper test dam Wawancara Oleh tim seleksi

Terkait pelantikan yang tidak menunggu Perda yang sedang dalam proses di legislatif perlu di ketahui bahwa Perda yg sedang diajukan adalah perda terkait perubahan nama / nomenklatur PDAM menjadi PERUMDA (perusahaan umum daerah ) dan tanggal SK pengangkatannya antara Direktur PDAM serta Dewan Pengawas tidak berbarengan.

Untuk itu Haryoto mengingatkan semua pihak agar berhati -hati dalam menyampaikan pernyataan di media jangan hanya berdasarkan kata orang yang belum tentu kebenarannya. (dul/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas