Pemerintahan

Klaim Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Simpang Siur

Diterbitkan

-

Kadinkes Kabupaten Bondowoso, dr Mohammad Imron
Kadinkes Kabupaten Bondowoso, dr Mohammad Imron

Kadinkes Bondowoso Mengaku Belum Terima Pengajuan Klaim

Memontum Bondowoso – Penanganan pasien covid-19 Bondowoso yang dirawat di Rumah Sakit Paru menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, perawatan pasien di rumah sakit tersebut terkesan tidak optimal. Disinyalir untuk klaim biaya penanganan pasien covid -19 masih saling lempar antara pihak rumah sakit dengan Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso.

Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan RSUD dr Koesnadi Bondowoso Tasrip saat ditanya perihal klaim biaya penanganan pasien covid-19 mengaku, pihaknya sudah mengajukan biaya yang bersumber APBD ke Dinas Kesehatan Bondowoso. “Sampai detik ini sudah diajukan, namun belum ada pencarian. Terkait berapa anggaran klaim setiap pasien kami belum tahu,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (07/08).

Sementara itu di tempat berbeda, Plt Direktur RSUD dr Koesnadi, Yus Priyatna menjelaskan bahwa ada dua sumber biaya klaim pasien covid 19 di Bondowoso. Ada yang dibiayai oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan melalui Dinas Kesehatan yang dianggarkan APBD. “Kalau yang Dinkes itu pembiayaan pasti atau real cost. Silahkan ditanyakan langsung ke Dinkes,” katanya.

Pihaknya menambahkan, bahwa untuk yang ditangani oleh Klinik Paru Pancoran, pembiayaan pasien Covid-19 diklaimkan kepada Dinkes Kabupaten Bondowoso dan dibiayai APBD. “Untuk berapa nominalnya setiap orang, saya tidak paham, silahkan ditanyakan ke Dinkes sendiri,” ucapnya.

Advertisement

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dr Mohammad Imron saat dikonfirmasi oleh wartawan, mengaku tak bisa menjawab nominalnya. Sebab kata dia, RSU belum mengajukan klaim ke Dinkes. “Kalau tanya ke saya, yang buat klaim kan RSU jadi tidak bisa jawab. Jika sudah ada klaim saya tahu, lah belum ajukan ke Dinkes,” kata Imron.

Menurutnya, berkas klaim diverifikasi oleh staf, maka jika belum masuk ke meja kerjanya lagi berarti belum final hasil verifikasinya. “Bisa jadi sudah masuk Dinkes, tapi verifikasi belum final maka saya juga tidak bisa mencairkan. Nanti akan tahu semua, berapa yang dianggarkan dan sudah cair berapa,” paparnya.

Dijelaskannya juga, pengajuan klaim di RS Paru dilakukan oleh pihak RSU dan diajukan ke Dinkes kemudian dibayar pakai APBD. “Yang dirawat di RSUD dan RS Bhayangkara pakai APBN ke Kemenkes,” imbuhnya singkat. (dul/ono)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas