Pemerintahan
KP3 Bondowoso Siapkan Hukuman Bagi Penjual Pupuk Bersubsidi Nakal
Memontum Bondowoso – Komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Bondowoso Jawa Timur berjanji akan memberikan sanksi tegas dari administrasi sampai pidana kepada Distributor dan pemilik kios yang melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi. Hal itu diungkapkan menyusul temuan pelanggaran di beberapa tempat penjualan pupuk bersubsidi saat dilakukan sidak oleh KP3 ke sejumlah kios pupuk yang ada di Bondowoso, Selasa (14/4/2020) kemarin.
Sidak yang melibatkan TNI Polri dan Satpol PP kesejumlah kios penyalur pupuk bersubsid dilakukan di tiga kios. Diantaranya, di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, dan Desa Jeruk Sok Sok, Kecamatan Binakal.
Pelanggaran dimaksud diantaranya menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan penjualan di salah satu kios yang tidak melampirkan nota-nota.hal itu disampaikan Kabag Perekonomian Pemkab.Bondowoso Aris Wasiyanto.
“Saya melihat ada beberapa kios yang tidak menjalankan mekanisme dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” kata pria yang akrab disapa Aris.
Menurutnya, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab kios menjual harga di atas HET. Karena itulah, prakteknya masih ditemukan kios yang mencari keuntungan dengan menjual lebih mahal. Pihaknya berencana akan memanggil distributor pupuk untuk pembinaan. Terlebih, diketahui prakteknya ada beberapa distributor yang kiosnya bermasalah.
“Kita akan melakukan pembinaan. KP3 akan memanggil, agar kembali kepada aturan main. Yang jelas distributor akan kita panggil,”paparnya.
Sedangkan, Sanksi administrasi sendiri, kata dia, tentu akan diberikan manakala terbukti. Hanya saja, jika berkaitan dengan hukum menjadi wilayah aparat penegak hukum.
“Semuanya diserahkan kembali kepada penegak hukum. Jadi kalau umpamanya pelanggaran itu sudah berulang-ulang, ya monggo segera ditindak lanjuti, mungkin kalau masih ada pembinaan, ya kita bina,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Agus Suwardjito, menyampaikan, bahwa banyak petani yang mengeluh akan naiknya harga pupuk. Namun faktanya hasil temuan KP3, menunjukkan adanya mark up harga, dan cara kios yang menjual dengan model paket. Seperti, pupuk bersubsidi dicampur dengan pupuk non subsidi.
“Akhirnya petani itu mempersepsikan bahwa ada kenaikan harga pupuk. Khususnya pupuk bersubsidi yang disitu harganya melambung,” katanya.
Juga kata dia, terkait adanya petani yang belum bisa membeli pupuk namun memiliki sawah, memang RDKK belum 100%. Dari pusat sendiri memang ada tambahan-tambahan, sehingga ada revisi-revisi.
“Jadi ini terus berjalan, dinamis artinya. Jadi nanti sampek betul-betul pada titik yang emang itu yang betul-betul kita bantu,”pungkasnya (dul/yan)