Bondowoso
Lapas Bondowoso Terima Titipan Napi dari Lapas Lumajang
Memontum Bondowoso – Empat orang nara pidana (Napi) dari Lapas Lumajang dengan kasus Narkoba, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso, Selasa (07/12/2021). Keempat Napi itu, masing-masing adalah Mochammad Zaeni, yang divonis tujuh tahun, Chandra Adi Wijaya bin Handoko mendapat hukuman 4 tahun. Matjari bin Misnaton pidana 8 tahun dan Junaidi 6 tahun penjara.
“Sekitar jam 10.30, kami mendapat kiriman Napi Narkoba dari Lapas Lumajang. Penitipan tersebut tidak ada kaitannya dengan Awan Panas Guguran (APG) Semeru,” kata Sarwito pada sejumlah wartawan.
Sarwito menambahkan, pemindahan Napi Narkoba ini, karena kemanusiaan. Karena, keempat terpidana berasal dari Bondowoso. Sehingga, keluarga mereka tidak jauh-jauh ketika menyambanginya.
Baca juga
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Sesuai Protap, lanjutnya, Napi pindahan tidak boleh langsung dikumpulkan dengan Napi Lapas Bondowoso. Melainkan harus dikarantina terlebih dahulu di tempat husus selama 14 hari.
Sebenarnya, tambahnya, keempat Napi ini sudah dibekali rapid antigen dan dinyatakan negatif. Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan harus di isolasi terlebih dahul. Baru kalau dokter sudah menyatakan aman, dipindah ke sel hukuman.
“Mungkin yang juga menjadi pertimbangan, karena Lapas Bondowoso belum overload. Dari 250 kapasitas, yang terisi sudah 249 penghuni,” jelas Sarwito.
Ditambahkan, keluarga terpidana memohon kepada Kemenkum Ham, agar keluarganya ditempatkan di Lapas Bondowoso. Dengan pertimbangan supaya tidak menyulitkan saat melakukan kunjungan. (sam/sit)