Pemerintahan

Paripurna DPRD Bondowoso Sepakati Lima Raperda

Diterbitkan

-

Ketua Dewan Bondowoso, Ahmad Dafir menandatangani persetujuan
Ketua Dewan Bondowoso, Ahmad Dafir menandatangani persetujuan

Memontum Bondowoso – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).hal itu terungkap dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (14/7/2020). Kelima Raperda tersebut diantaranya tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir mengungkapkan, jika dalam Perda tersebut mewajibkan investor atau perusahaan untuk melibatkan minimal 80 persen warga Bondowoso sebagai karyawan. Selain itu, harus ada pernyataan modal dari masyarakat Bondowoso sehingga target ekonomi mandiri benar-benar tercipta.

“Tidak hanya orang datang dia bikin toko, bikin swalayan kemudian keuntungannya dibawa pulang,” jelas Dhafir kepada memontum di gedung DPRD Bondowoso.

Para investor juga diminta menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. Para pelaku usaha modern juga harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko yang ada di sekitarnya. Sehingga kehadiran toko modern yang menjamur saat ini tidak mengancam keberadaan toko-toko di sekitarnya.

Advertisement

“Dan tentu, dia menjual ke toko yang dia bina itu dengan harga kulakan. Sehingga pasar modern dengan pasar rakyat ini menjual barangnya sama,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menambahkan bahwa jangan sampai ada diskriminasi antara pasar modern dengan pasar tradisional. Artinya, Pemerintah Daerah dan DPRD ingin menyiapkan fasilitas yang diperlukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ada masyarakat yang senang berbelanja di toko modern ya kita hormati. Ada masyarakat yang biasa belanja di pasar tradisional ya kita hormati. Tentu pangsa pasarnya beda yang dijualpun beda,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bondowoso dam DPRD Bondowoso telah menyepakati 5 Raperda yang ditandatangani oleh Bupati Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso dan beberapa pihak lainnya.

Advertisement

Lima Raperda tersebut antara lain mengatut tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarustamaan Gender dan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. (dul/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas