Bondowoso
Pasutri DPO Aksi Penipuan Dibekuk Polres Bondowoso
Memontum Bondowoso – Kepolisian Resort Bondowoso akhirnya berhasil menangkap dua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penipuan uang tebu. Kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut, merupakan DPO sejak Mei 2021 lalu. Dua orang tersebut, yakni pasangan suami istri (Pasutri), Nawiryanto Winarno alias H Dharma (45) dan istrinya, Martini (52).
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, SIK, MSi, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di lokasi berbeda. “Nawiryanto kita tangkap di Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya, kita tangkap di Kecamatan Tapen, Bondowoso,” ujar Kapolres Bondowoso, Selasa (04/01/2022).
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, keduanya dilaporkan pada November 2017 yang lalu, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang tebu.
Penipuan bermula saat kedua tersangka menjual tebu kepada korban seberat 30 ribu kwintal dengan nilai Rp 910 juta. Namun, setelah korban membayar, tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang disepakati.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
“Tersangka hanya mempunyai tebu 15.524 kwintal. Sehingga, masih ada kekurangan 14.501 kwintal. Sampai saat ini, tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut. Jadi, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 jutaan,” urainya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, SH, menambahkan bahwa penipuan ini terjadi secara berturut-turut. Mulai dari tanggal 8 Maret 2013, 19 Maret 2013, dan 20 Juni 2013 lalu. Sehingga, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 500 jutaan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, selama ini pihaknya terus melacak keberadaan tersangka. Namun, keduanya selalu berpindah-pindah tempat. Setelah dapat informasi keberadaan tersangka, langsung kita tangkap. “Minggu (02/01/2021) kemarin, kita berhasil menangkap keduanya,” ujarnya.
Ada pun barang bukti yang telah diamankan, kata Agung, kwitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, dan dokumen SPAT tahun 2013 dan tahun 2014. Semua BB kita amankan. (zen/sit)