Bondowoso
Pemkab Bondowoso Diminta Intervensi Harga Migor di Pasaran
Memontum Bondowoso – Pemerintah Pusat sudah menetapkan harga minyak goreng (Migor) menjadi satu harga yakni Rp 14 ribu perliter. Namun, hingga saat ini di Bondowoso, harganya berbeda-beda. Oleh karena itu, Pemkab Bondowoso, pun diminta melakukan intervensi dengan salah satunya menggelar operasi pasar.
Bupati LSM LIRa (Lumbung Informasi Rakyat) Bondowoso, Ahroji SH, meminta agar keseragaman harga Migor, sebagai instruksi pusat bisa dijalankan di Bondowoso. Sehingga, masyarakat Bondowoso, bisa mengoptimalkan.
Bukannya seperti sekarang, kata Ahroji, warga dibuat pusing dengan harga Migor. Harusnya, Kyai Salwa-sapaan Bupati Bondowoso, membantu pedagang tradisonal agar bisa menjual Migor seharga Rp 14 ribu perliter.
“Kalau Pasar Modern bisa, apakah Pasar Tradisional tidak bisa. Padahal, konsumen Pasar Tradisional lebih banyak dibanding konsumen Pasar Modern,” kata Roji-sapaannya, Senin (07/02/2022).
Karenanya, Ahroji berharap, agar harga Migor bisa disikapi. Sehingga, masyarakat kecil bisa menikmati satu harga itu.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
“Sehingga harganya seragam, baik di Pasar Tradisional maupun di Pasar Modern. Yang mematuhi harga yang ditetapkan oleh Presiden hanya Pasar Modern saja, sedangkan di Pasar Tradisional masih belum,” terangnya.
Salah satu pedagang Migor di Pasar Pujer, Heruk, membenarkan masih belum ada intervensi dari Pemkab terkait dengan harga Migor. Sehingga, pedagang masih belum bisa menjual dengan harga Rp 14 ribu perliter.
“Yang bisa menjual Migor dengan harga Rp 14 ribu per liter kan hanya Toko Modern saja. Sedangkan pedagang di Pasar Tradisiuonal, masih belum bisa menjual dengan harga tersebut,” jelasnya, Senin (07/02/2022).
Ditambahkannya, jika itu diberlakukan, Pemkab juga harus memberikan akses pada pedagang Migor di Pasar Tradisonal, untuk bisa menjual harga Migor yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, pedagang juga bisa menjembatani satu harga Migor. (zen/sit)